Tak Sekedar Soal Nonton TV, Siaran Digital : Internet Cepat hingga Bantu Deteksi Dini Bencana

"Semua masyarakat, termasuk saya perlu fasilitas internet. Nah jika ini berhasil, kita akan mendapatkan internet kecepatan tinggi. Itu luar biasa,"

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Warga sedang menyaksikan siaran televisi Senin 9 Agustus 2021. Pemerintah melalui Kemkominfo secara bertahap melaksanakan Analog Switch Off atau penghentian siaran TV Analog. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - "Bersih Jernih Canggih" begitulah tiga kata yang menjadi tagline siaran televisi digital.

Sesuai jargon yang singkat dan padat tersebut, harapannya masyarakat tentunya dapat dengan mudah mengetahui kelebihan ketika migrasi atau pindah dari siaran TV analog ke siaran televisi digital.

Singkat cerita, masyarakat nantinya bakal mendapatkan tontonan yang berkualitas dengan visual atau gambar dan suara siaran televisi yang lebih baik dari siaran televisi analog yang telah mengudara selama kurang lebih 60 tahun di Indonesia. 

Selain itu siaran digital juga akan dilengkapi berbagai fitur canggih.

Cara Beralih ke Siaran TV Digital Lengkap Daftar Harga Set Top Box TV Digital

Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa program Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog ternyata tak hanya sekedar soal menonton televisi semata.

Ada sederet manfaat besar yang bakal didapatkan masyarakat dari berbagai aspek, ketika progam digitalisasi televisi analog ini sukses dilaksanakan di tanah air.

Sebelum itu, tentunya masyarakat perlu memahami yang dimaksud dengan siaran TV digital. 

Perlu diketahui, dasar atau payung hukum pelaksanaan migrasi dari TV analog ke TV digital yakni Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Lantas apa itu siaran TV digital ?

Siaran digital adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran TV analog, akan tetapi sinyalnya merupakan koversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang disebut Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T).

Secara umum, TV digital sama seperti siaran televisi yang dinikmati masyarakat selama ini, yakni siaran TV yang ditangkap melalui antena.

Artinya, televisi dan antena yang digunakan selama ini tetap bisa dipakai untuk menangkap siaran digital.

Namun ada beberapa perbedaan, terutama dari segi manfaat dan cara untuk mendapatkan siaran televisi digital tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki televisi yang tidak dapat menangkap sinyal siaran TV digital, hanya perlu menambahkan perangkat atau alat yang dinamakan Set Top Box (STB) yang bisa didapat baik pembelian online atau offline.

Jadi tidak juga perlu membeli televisi baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved