Info CPNS
PASSING Grade Guru PPPK 2021, Cek Nilai Ambang Batas PPPK 2021
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Antara PNS dan PPPK, memiliki kesamaan fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Apa itu PPPK ?
Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
• 744 dari 2.717 pelamar CPNS dan PPPK Non Guru di Kalbar Tak Penuhi Syarat, Berikut Penjelasan Sofyan
(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:
1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
2. guru honorer eks THK-2.
3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Passing Grade PPPK Guru 2021
Passing Grade Ini Harus Dipenuhi Oleh Guru Honorer Jika Ingin Lolos PPPK 2021.
Persaingan untuk lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semakin ketat, waktu pendaftaran juga semakin singkat sehingga sudah muncul banyak sekali statement tentang pelaksanaan tes PPPK 2021 ini.
Diantara syarat yang harus di penuhi adalah harus melewati standar minimum nilai atau biasa dikenal dengan passing grade kelulusan.
Jika lolos perangkingan passing grade maka layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Passing grade tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) no 4/2019 tentan ambang batas seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan juga penyuluh pertanian.
Data passing grade sebetulnya membuat banyak guru honorer panik, karena dinilai susah untuk di lalui.
Sebab, bakat skolastik juga masih tercantum dalam informasi yang beredar.
• 1543 Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru di Kapuas Hulu Lulus Administrasi
Namun untuk data yang lebih pasti hanya melalui MenPan-RB saja.
Lalu, ada 2 passing grade yang harus dipenuhi antara lain passing grade kompetensi teknis dan passing grade manajerial dan sosio kultural.
Dan wawancara adalah dengan nilai passing grade terendah yang di masukkan.
Untuk nilai ambang batas minimal yang harus terpenuhi dalam kompetensi teknis disebutkan 42.
Sementara untuk kompetensi manajerial, sosia kultural adalah 65. Dan untuk wawancara hanya 15 saja.
Pasal 7 Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permen PAN-RB) no. 4 Tahun 2019 terkait nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian disebutkan peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah adalah 65 dan nilai seleksi teknis paling rendah adalah 42.
Setelah 2 passing grade tadi terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah wawancara dengan nilai terendah adalah 15.
Ada 4 jenis afirmasi untuk menjadi peluang lolos guru ASN PPPK 2021, Afirmasi adalah semacam pengakuan terhadap keunggulan yang dimiliki oleh calon peserta PPPK 2021.
Poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria afirmasi sebagai berikut :
1. peserta dengan umur 40 tahun keatas yang dihitung sejak saat pendaftaran dan berstatus aktif selama minimal 3 tahun terakhir akan mendapat bonus nilai kompetesi sebanyak 75 poin (15% dari total 500 poin)
2. Peserta dengan penyandang disabilitas maka akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari total 500 poin)
• https://sscasn.bkn.go.id/ Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021
3. Peserta yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya tetapi tetap harus punya passing grade nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, serta wawancara.
Banyak yang protes mengapa peserta yang telah memiliki sertifikat pendidik langsung mendapat nilai penuh, alasannya adalah karena memperoleh sertifikat pendidik itu sangat sulit.
Perlu banyak pengorbanan. Namun, jangan salah kira. Untuk lulus PPPK 2021 mereka tetap harus lulus nilai passing grade.
Kebijakan afirmasi merupakan bentuk penghargaan kepada seluruh guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun untuk sekolah di seluruh penjuru Indonesia.
Menurut menteri pendidikan dan kebudayaan,Nadiem Makarim, kebijakan afirmasi ini dikeluarkan karena pertimbangan dan masukan dari berbagai kalangan.
Menurut Nadiem, pengalaman kerja guru honorer adalah sesuatu yang harus ada nilainya dan patut untuk dihargai.
Namun tetap saja mereka harus memenuhi passing grade agar ada keadilan dalam tes ini.
Besaran Gaji PPPK 2021
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 Terbaru:
Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
• Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
• Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
• SIMULASI CAT CPNS 2021 Gratis & Kisi - Kisi Soal CPNS 2021
• Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
• Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
• Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
• Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
• Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
• Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
• Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
• Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022. (*)