Breaking News

1543 Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru di Kapuas Hulu Lulus Administrasi

Dengan rincian jelas Erwin, bagi P3K non guru jumlah pelamar ada sebanyak 109 orang, sedangkan yang lulu administrasi 64 orang, dan tidak lulus admini

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE/BKN
Informasi Kelulusan Administrasi CPNS Kabupaten Kapuas Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai, BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Erwin menyatakan, jumlah pelamar CPNS dan P3K Non Guru di Kapuas Hulu ada sebanyak 1588 orang.

"Sedangkan jumlah yang lulus tahap pertama ini (administrasi) ada sebanyak 1543 orang dan tidak adminstrasi ada 45 orang," ujarnya kepada Tribun, Senin 2 Agustus 2021.

Dengan rincian jelas Erwin, bagi P3K non guru jumlah pelamar ada sebanyak 109 orang, sedangkan yang lulu administrasi 64 orang, dan tidak lulus administrasi sebanyak 45 orang. 

Pemda Kapuas Hulu dan DPRD Bahas 3 Raperda Dalam Sidang Paripurna

"Jadi rata-rata tidak lulus administrasi disebabkan adalah jabatan yang dilamar tidak sesesuai dengan kualifikasi pendidikan. Tapi mereka ada hak untuk melakukan masa sanggahannya terhadap hasil verifikasi," ucapnya.

Sedangkan bagi peserta seleksi tidak lulus administrasi keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Pastinya peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap
hasil verifikasi dimaksud selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan
6 Agustus 2021," ujarnya.

Kemudian ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan dengan cara login
ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Selanjutnya pelamar mengisi sangahan dengan menjabarkan kronologis dan menunggah bukti dukung yang diperlukan.

"Jadi panitia akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, dan pengumuman hasil sanggahan akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2021," ucapnya.

Setelah itu bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, dimana untuk detail waktu dan lokasi pelaksanaan akan diumumkan kemudian pada laman https://bkpsdm.kapuashulukab.go.id.

"Tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, dan (SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait pandemi Covid-19," ungkapnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved