Breaking News

BI Mengajar, Agus Chusaini Paparkan Peran Bank Sentral Dalam Digitaliasi dan Keuangan

Namun kini dengan memanfaatkan platform teknologi berbelanja pun dapat dilakukan dari rumah, dari smartphone yang kita miliki.

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar Agus Chusaini memaparkan “Peran Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dalam Digitaliasi dan Keuangan Untuk Indonesia Maju" dalam kegiatan BI Mengajar, Jumat 6 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bank Indonesia Kalbar menggelar kegiatan BI Mengajar pada Jumat 6 Agustus 2021.

BI Mengajar ini mengangkat tema “Memperkuat Inovasi, Sinergi, dan Kepedulian Sosial Sebagai Kontribusi Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Kepala Perwakilan BI Kalbar, Agus Chusaini memaparkan tema “Peran Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dalam Digitaliasi dan Keuangan Untuk Indonesia Maju.”

Menurutnya jika megacu Wikipedia, maka bisa dijelaskan bahwa ekonomi digital adalah ekonomi yang berbasiskan teknologi digital computing.

SINGGUNG Sumbangan 2 T, Mahfud MD Ungkap Cerita Mirip Akidi Tio Sampai Ditertawai Bank Indonesia

Lalu seiring dengan perkembangan internet of things kini pelaku ekonomi digital menggunakan internet dalam melakukan transaksi perekonomian baik yang dilakukan dengan masyarakat di lingkungan negaranya maupun melakukan transaksi antar negara.

Dengan perkembangan tersebut ekonomi digital pun sering juga disebut internet economy atau web economy Kini tidak terlihat batasan yang jelas antara ekonomi digital dengan ekonomi tradisional konvensional making a clear delineation harder).

Para pelaku usaha tradisional mulai dari warung hingga supermarket pun kini telah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mengembangkan usahanya.

Bupati Mempawah Hadiri Kegiatan Saprahan Khatulistiwa 2021 yang Diprakarsai Bank Indonesia

“lbaratnya jika dahulu kita harus berpergian misalnya ke toko untuk membeli sebuah barang dan melakukan pembayaran dengan uang tunai di kasir. Namun kini dengan memanfaatkan platform teknologi berbelanja pun dapat dilakukan dari rumah, dari smartphone yang kita miliki. Pembayarannya pun kini dapat dilakukan secara online. Kehadiran teknologi ini (e-commerce) memudahkan kita sebagai konsumen untuk melakukan transaksi perekonomian untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan sehari-hari,” paparnya.

Dia mengungkapkan pandemi Covid-19 mendorong percepatan akselerasi ekonomi digital.

Berdasarkan kajian Goople-Temasek-Bain Co memperlihatkan di tenpah pandemi yang terjadi ekonomi digital Indonesia tumbuh 11 dan lebih lanjut diperkirakan meninpkat 23 di 2025 dengan nilai 124 miliar USD dari posisi saat ini 44 miliar USD.

Gubernur Kalbar Sambut Baik Acara Saprahan Khatulistiwa 2021 yang Diprakarsai Bank Indonesia

“Jika kita dalami lebih jauh di masa pandemi ini beberapa subsektor ekonomi digital makin terakselerasi. Misalkan pada E-Commerce dan Food Delivery: Dengan pembatasan mobilitas pasti kita lebih banyak orang membeli barang kebutuhan dan khususnya pangan melalui online di berbagai platform,” ujar Agus Chusaini.

Contoh lainnya adalah online media yang membuat kebiasaan untuk working from home (WFH) tentunya mendorong penggunaan media digital baik untuk melakukan pekerjaannya berkomunikasi maupun entertainment.

Lalu untuk sektor payment dan remitence yang terdorong dengan perkembangan e commerce. Maka, dibutuhkan pembayaran yanp dilakukan secara online pula.

Oleh karena itu, lanjutnya, Bank Indonesia tidak bisa berdiam diri. Bank Indonesia kini sedang melakukan transformasi.

Bank Indonesia Sebut Inflasi Kalbar Sepanjang Tahun Ini Terkendali

Pada Tahun 2020 Visi Bank Indonesia dipertajam untuk menjadi Bank Sentral Digital Terdepan yang Berkontribusi Nyata Terhadap Perekonomian Nasional dan Terbaik di antara Negara Emerging Markets untuk Indonesia Maju.

Seiring perkembangan digitalisasi, berbagai inovasi dalam bidang pembayaran bermunculan. Bank Indonesia sanpat mendukung inovasi yang dilakukan para pelaku ekonomi.

Namun sebagai regulator Bank Indonesia juga harus memastikan bahwa seluruh inovasi yanp akan digunakan aman bagi konsumen.

“Contohnya pengembangan uang elektronik, seperti Gopay dan Ovo. Sebelum instrument tersebut diluncurkan, Bank Indonesia akan memastikan keamanan sistem yanp digunakan melalui proses audit serta Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yanp mengatur pengamanan pengunaan uang elektronik dan perlindungan konsumennya,” urainya lebih lanjut.

Ramadan dan Lebaran 2021, Bank Indonesia Perkirakan Kebutuhan Uang di Kalbar Capai Rp 2,7 T

Menurutnya Bank Indonesia juga menyiapkan Sandbox untuk memetakan dan mengidentifikasi model bisnis ekonomi digital, baik dalam hal pemanfaatannya maupun risiko yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Bank Indonesia juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha digital khususnya dalam bidang sistem pembayaran.

Bank Indonesia juga telah menetapkan Visi SPI 2025 untuk memastikan digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.

5 visi dalam BSPI yaitu:

1.Pertama, mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.

2. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Pengurus FOKBI Kalbar Resmi Dikukuhkan

3. Ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface - API kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

4. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumer protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (Anti Money Laundering Combating the Financing of Terrorism (AML/ kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup- tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

5.Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved