Antisipasi Potensi Karhutla, BPBD Kabupaten Sekadau Gelar Rapat Internal

Menyikapi meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di Wilayah Kabupaten Sekadau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau menggel

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Rapat antisipasi Karhutla BPBD Kabupaten Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Menyikapi meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di Wilayah Kabupaten Sekadau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat teknis untuk membahas langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam rangka mengantisipasi melonjaknya angka Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla),  Jum’at, 6 Agustus 2021.

Kalak BPBD Kabupaten Sekadau, Matius Jon mengatakan berdasarkan data yang dirilis oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) per 5 Agustus 2021 terdeteksi 15 titik panas (hotspot) di Wilayah Kabupaten Sekadau. Jumlah tersebut meningkat 12 titik dari hari sebelumnya.

"Diperkirakan dalam beberapa pekan ke depan jika tidak terjadi hujan maka jumlah hotspot dipastikan akan meningkat, mengingat bulan Agustus merupakan masa-masa berlangsungnya siklus pembakaran lahan dalam tradisi berladang para petani tradisional (peladang) di Kalimantan Barat pada umunya dan di Kabupaten Sekadau pada khususnya," jelas Matius Jon.

Kuota Internet Gratis, Kepala SMPN 02 Sekadau Hulu Sebut Masih Ada Kendala dalam Pemanfaatannya

Adapun sejumlah langkah strategis yang disepakati dalam upaya mencegah karhutla di Kabupaten Sekadau diantaranya,

Menetapkan (memperpanjang) Status Siaga Karhutla di Kabupaten Sekadau dimana sewaktu-waktu dapat ditingkatkan statusnya menjadi Tanggap Darurat Karhutla.

Meningkatkan kegiatan sosialisasi, himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait ancaman yang ditimbulkan oleh karhutla.

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sekadau)

Membentuk dan mengaktifkan Posko Karhutla terintegrasi dengan Posko COVID-19 baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun pada tingkat Desa, bahkan RT/RW dimana salah satu unsur yang menjadi penggerak utama adalah Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA). Serta mengadakan patroli bersama dalam rangka melakukan monitoring, pengendalian dan penanganan karhutla.

Terkait masih maraknya pembakaran ladang oleh petani tradisional. Matius Jon menuturkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar di Kabupaten Sekadau memang masih dimungkinkan mengingat sampai saat ini Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Berbasis Kearifan Lokal masih belum dicabut.

Inti daripada Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pembukaan/pembersihan lahan dengan cara tradisional yaitu tradisi (kearifan lokal) membuka lahan dengan cara membakar.

Walaupun demikian, para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar tetap harus memperhatikan dan menerapkan dengan sungguh-sungguh 5 hal yaitu:

Setiap peladang wajib berkoordinasi dan melapor kepada aparat pemerintah melalui Kepala Desa atau Camat terkait data luasan, karakteristik dan peruntukkan lahan serta jadwal melakukan pembakaran ladang.

Kapolsek Sekadau Hulu Pastikan Tak Ada Aktivitas Peti di Wilayah Hukumnya

Luas ladang yang hendak dibakar tidak boleh lebih dari 2 (dua) hektar.

Menerapkan dengan sungguh-sungguh tata cara kearifan lokal dalam membakar ladang yang berlaku di wilayah setempat seperti membuat sekat bakar, dilakukan secara bergotong-royong, berkoordinasi dengan pemilik lahan yang berbatasan, memperhatikan arah angin dan menyiapkan alat pemadam api untuk mengantisipasi terjadinya penjalaran.

Tidak melakukan pembakaran pada saat kemarau panjang. Tidak melakukan pembakaran pada lahan gambut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved