Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair, Cek Skema Pencairan BLT BPJS 2021 Kini Berbeda
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan subsidi upah (BSU) semula dijadwalkan akan cair dalam pekan ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab Subsisi Gaji BLT BPJS Rp 1 juta tak kunjung masuk rekening terungkap.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan subsidi upah (BSU) semula dijadwalkan akan cair dalam pekan ini.
Kabar pencairan Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
"Kami usahakan pekan ini," katanya kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.
• Selamat Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cek Data BSU Karyawan Penerima BLT BPJS Terbaru
Adapun penyebab Subsidi Gaji belum cair dan ditransfer ke rekening masing-masing penerima lantaran pemerintah masih mengevaluasi data yang baru diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima akan dicek oleh pihaknya untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Sekedar info, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini mengalami perbedaan dari tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah lantas menjelaskan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut masih bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat 30 Juli 2021.
• Saldo Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Dicairkan - Lengkapi Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT 2021
Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimim Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.