Titik Terang Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Hoaks atau Fakta Diungkap PPATK dan Dahlan Iskan
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan pengamatan terhadap rekening pihak terkait, nyatanya terlalu jauh untuk bisa memenuhi Rp 2 trili
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio yang disampaikan anak bungsunya, Heriyanti mulai menemui titik terang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan tindak lanjut terkait kabar sumbangan Rp 2 triliun.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan pengamatan terhadap rekening pihak terkait, nyatanya terlalu jauh untuk bisa memenuhi Rp 2 triliun.
"Kecuali jika ada informasi dari luar bahwa ada rekening lain yang tidak terkait, atau datang dari luar negeri sejumah berapa ya," katanya dilansir dari Youtube TVOne.
Dian Ediana Rae menegaskan, dari analisis pihaknya dan pemeriksaan di lapangan sudah jelas menyimpulkan, ini tidak mungkin terpenuhi.
Bahkan bukan hanya tidak mungkin. Untuk setengahnya saja, menurut Dian terlalu jauh.
• Polda Sumsel Persilakan Masyarakat yang Merasa Menjadi Korban Penipuan Heriyanti Melapor
"Terlalu jauh dari setengahnya juga," katanya.
Dalam diskusi virtual yang digelar Tribun Network, Dian Ediana Rae beralasan bahwa PPATK turut melakukan penelusuran karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," ujar Dian.
Selain itu, alasan PPATK terlibat dalam pemeriksaan tersebut adalah Heriyanti menjanjikan akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara kendati tujuannya adalah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurut dia, sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi begitu yang menerima adalah masuk kategori PEP (politically exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara, dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensiftif yang harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," ujar Dian.
• Mahfud MD Soroti Sumbangan Covid 19 Akidi Tio , Sampai Contohkan Harta Karun Peninggalan Majapahit
Dian menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap main-main.
Menurut dia, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius.
"Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," kata dia.
Sementara itu, Ketua YLKI Sumatera Selatan, Taufik Husni menyatakan, pihaknya masih berharap mudah-mudahan uang Rp 2 triliun cair.
"Minimal separuh dulu, sudah lumayan membantu penanganan Covid-19 maupun korban," paparnya.
Menurut Taufik Husni, sejauh ini mulai Akidi Tio, keluarganya, anak-anaknya, tidak ada terdaftar sebagai pengusaha.
• Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbuntut Panjang, Kapolri Diminta Copot Kapolda Sumsel
"Namun keoptimisan saya ini, bahwa siapa tahu ada uang lain mungkin yang dapat disalurkan," paparnya.
"Misalnya untuk dana bantuan sosial untuk penanganan Covid yang jalurnya melalui ibu Heriyanti," katanya.
Sementara itu, Dahlan Iskan mengatakan, menurut perkiraannya, Heriyanti pasti tidak punya uang.
"Dia punya hutang saja tidak bisa bayar. Kemudian kalau kita telusuri berita di Jakarta juga ada orang mengadukan meminjami Rp 6 Miliar, nggak bisa bayar," paparnya.
Dahlan Iskan menyatakan tidak mungkin seseorang yang punya utang Rp 3 miliar lalu tidak bisa membayar, memiliki uang Rp 2 triliun.
"Setidaknya yang saya ketahui sendiri Rp 3 miliar dia punya hutang," paparnya.
Masih terkait dengan hal tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mendapatkan fakta baru terkait perkembangan kasus Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio.
Hasilnya, dari penelusuran penyidik ke pihak Bank Mandiri Palembang, bilyet giro Rp 2 triliun yang hendak disalurkan oleh Heriyanti ternyata tak mencukupi.
"Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi saat menggelar pers rilis, Selasa 3 Agustus 2021.
Supriadi menjelaskan, saldo bilyet giro tersebut rencananya ditransfer ke rekening milik Kepala Bidang Keuangan Polda Sumatera Selatan.
Namun, setelah dilakukan cek silang, nyatanya bilyet giro yang dikeluarkan oleh Heriyanti tak mencukupi saldo sampai Rp 2 triliun.
"Penerimanya dibukakan rekening Mandiri atas nama Kabid Keuangan, sesuai yang ada di bilyet gironya. Bisa dipastikan saldo yang ada di rekening bilyet giro Heryanti itu saldonya tidak cukup," ujarnya.
Namun, Supriadi mengaku tak bisa memberikan keterangan secara jelas terkait jumlah saldo milik Heriyanti.
"Ini rahasia bank, dari bank menyatakan saldo tidak cukup," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan mengatakan, Heriyanti, anak Akidi Tio, menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun cair pada Selasa 3 Agustus 2021.
Janji itu disampaikan Heriyanti usai diperiksa selama delapan jam di Mapolda Sumsel, sehari sebelumnya.
"Jikapun tidak cair tidak masalah, besok (Selasa) akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Hisar kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Kepada polisi, Heriyanti menjanjikan untuk mencairkan sumbangan tersebut lewat bilyet giro.
Sumber: Kompas, TVOne, Tribunnetwork