Wako Pontianak Sebut Pontianak Perpanjang PPKM Level Empat Hingga 9 Agustus 2021, Mall Tetap Tutup !
Kota Pontianak merupakan satu diantara dari 25 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan penerapan PPKM Level empat ini. Hal tersebut se
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat hingga 9 Agustus 2021.
Kota Pontianak merupakan satu diantara dari 25 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan penerapan PPKM Level empat ini. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tersebut, PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali, termasuk Kota Pontianak, kembali diperpanjang dimulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
• Keterbatasan Stok Vaksin Menjadi Kendala, Wako Pontianak Sebut Dalam Sehari Bisa 2000 Orang Divaksin
Edi menerangkan, untuk aturan pada perpanjangan PPKM Level empat ini tidak banyak perubahan dari sebelumnya.
"Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level Empat, karena dilihat dari tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) yang dinilai tinggi, kemudian tingkat ketertularan dan kematian. Meskipun secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai dan menurun," ujarnya, Selasa 3 Agustus 2021.
Aturan-aturan yang diberlakukan dalam PPKM Level empat yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 ini masih sama dengan aturan sebelumnya.
Di antaranya ialah untuk relaksasi bagi pengunjung warung kopi maupun rumah makan diperbolehkan untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Diantaranya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama," ungkap Edi.
Sementara untuk mall masih tutup terkecuali toko-toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mall.
• PPKM diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Harisson : Kota Pontianak Masih Masuk PPKM Level 4
Namun untuk penyekatan jalan juga sudah ditiadakan. Kendati demikian, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak.
"Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 diberlakukan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kita izinkan makan dan minum di tempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini," pungkasnya. (*)