PPKM diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Harisson : Kota Pontianak Masih Masuk PPKM Level 4 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa berdasarkan Inmendagri nomor 28 tahun 2021 Kota Pontianak masih berada pad

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Kalbar, Harisson saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Selasa 29 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa berdasarkan Inmendagri nomor 28 tahun 2021 Kota Pontianak masih berada pada PPKM Level 4, Kayong Utara pada PPKM level 2, dan daerah lainnya di Kalbar masih tetap berada pada PPKM Level 3. 

Dimana Penerapan PPKM Level 4 di daerah-daerah diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021, melihat kondisi penyebaran covid-19 yang masih tinggi.

Sebelumnya Kota Pontianak telah menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 26 Juli dan berakhir 2 Agustus 2021. Harisson menjelaskan pada pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 ini masih sama dengan PPKM sebelumnya.

DERETAN Bantuan di Masa PPKM Dilanjutkan dan Cek Cara Dapatkan Bantuan, BLT Gaji Mulai Cair

“Jadi sudah ada kelonggaran pada PPKM Level 4. Dimana penyekatan jalan sudah dibuka, tapi yang jelas untuk warung, lapak, pedangan kaki lima (PKL) boleh dibuka tapi harus prokes ketat,”ujar Harisson, Selasa 3 Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakannya seperti yang telah disampaikan Gubernur Kalbar sebelumnya bahwa warkop boleh buka dengan prokes ketat.

“Jadi sebenarnya satu meja hanya boleh dua orang dan hanya boleh duduk sampai 20 menit saja, habis itu gantian dengan yang lainnya,” pungkasnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved