Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Pontianak Dibekuk Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 30 Juta
"Senin 26 Juli 2021, korban ini baru pulang dari Putusibau, dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang telah hilang, lalu kor
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan meringkus Bacok (37), pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kota Pontianak.
Bacok di tangkap atas kasus pencurian rumah warga jalan Parit demang Gang Purnama Griya 1, Kota Pontianak pada 25 Juli 2021.
Pada aksinya itu, Bacok masuk kerumah korban dengan cara merusak teralis jendela saat korban tak berada dirumah, berhasil menggondol 2 unit tV, 2 Unit Laptopz serta batang lainnya dengan total kerugian hingga 30 juta rupiah.
"Senin 26 Juli 2021, korban ini baru pulang dari Putusibau, dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang telah hilang, lalu korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan,"ujar AKP Rully Robinson Polii, Selasa 3 Agustus 2021.
• Curi Handphone Di Dasbor Motor, Dua Sekawan di Pontianak Diciduk Polisi
Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, dan pada 27 Juli 2021, petugas mengaman bacok di rumahnya yang berada Jalan Parit Demang, Kota Pontianak, tanpa perlawanan.
"Bacok mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang miliknya korban, dengan cara masuk melalui jendela samping dengan terlebih dahulu merusak teralis jendela,"ungkap Rully.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut, selain itu petugas pun masih melakukan penyelidikan terkait dugaan TKP lain atas kasus ini.
Atas perbuatannya, Bacok akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)