Curi Handphone Di Dasbor Motor, Dua Sekawan di Pontianak Diciduk Polisi
Dari hasil penyelidikan, petugas dari Polsek Pontianak Selatan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan meringkusknya pada 25 Juli 2021.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit reskrim Polsek Pontianak Selatan meringkus dua sekawan pelaku pencurian handphone di siang bolong.
Dua sekawan yang diamankan ini ialah FM (36)dan RZ (37) warga kecamatan Pontianak Barat.
keduanya diamanakan lantaran terbukti mencuri satu unit handphone milik warga yang disimpan warga tersebut di dasbor sepeda motor pada 19 Juli 2021 siang di jalan Purnama Kota Pontianak.
Kasat reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, saat itu korban meninggalkan handphone miliknya di dasbore sepeda motor, lalu korban masuk berbelanja ke sebuah minimarket.
• Lelang Motor Kesayangan, Syarif Mahmud Bagikan Vitamin Gratis Ke Warga Pontianak
"melihat handphone di dasbore sepeda motor, kedua tersangka yang ada di lokasi langsung mengambil handphone milik korban, dan ketika korban keluar ternyata handphonenya sudah hilang,''ujar AKP Rully Robinson Polii Sabtu 31 Juli 2021.
Dari hasil penyelidikan, petugas dari Polsek Pontianak Selatan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan meringkusknya pada 25 Juli 2021.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Atas kejadian pencurian ini, AKP Rully berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati - hati dan tidak meletakkan barang berharga secara sembarangan, ia menegaskan, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku namun juga karena ada kesempatan. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)