Berita Lengkap Heriyanti - Viral Karena Sumbangan Rp 2T hingga Beda Pernyataan Status Tersangka

Kronologi sumbangan Rp 2 triliun Heriyanti putri mendiang Akidi Tio yang viral hingga gagal dicairkan pada Senin 2 Agustus 2021.

Editor: Rizky Zulham
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin 26 Juli 2021. 

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum, yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Belum cair karena...

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp 2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Diperiksa 8 jam Heriyanti, suami, dan anaknya diminta keterangan selama delapan jam di ruang penyidik Ditrkrimum Polda Sumsel.

Saat keluar dari ruang penyidik, tak ada satu pun dari mereka yang mau memberikan penjelasan.

Ketiganya keluar dengan menutup wajah dan langsung masuk ke mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio dan Beda Pernyataan Status Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved