Berita Lengkap Heriyanti - Viral Karena Sumbangan Rp 2T hingga Beda Pernyataan Status Tersangka

Kronologi sumbangan Rp 2 triliun Heriyanti putri mendiang Akidi Tio yang viral hingga gagal dicairkan pada Senin 2 Agustus 2021.

Editor: Rizky Zulham
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin 26 Juli 2021. 

Bentuk tim Dirintelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan, setelah penyerahan bantuan dilakukan, Kapolda langsung membentuk tim.

Tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal-usul bantuan yang akan diberikan.

Sedangkan tim kedua untuk mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.

"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam. Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin 2 Agustus 2021 siang.

Ratno mengatakan, setelah dilakukan analisis, mereka menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heriyanti.

Setelah penelusuran selama sepekan, petugas kepolisian akhirnya mengamankan anak bungsu Akidi Tio tersebut ketika sedang berada di Bank Mandiri Palembang.

"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin, yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.

Namun, Ratno tak menjelaskan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik sehingga Heriyanti telah ditetapkan tersangka.

"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti. Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU Nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," ungkapnya.

Putri Akidi Tio Ingkar Sumbangan Rp 2 Triliun! Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Angkat Bicara

Beda pernyataan dengan Kabid Humas

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada 2Agustus.

Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin 2 Agustus 2021 sore.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved