Putri Akidi Tio Ingkar Sumbangan Rp 2 Triliun! Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Angkat Bicara

Heriyanti saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, terkait sumbangan Rp 2 triliun belum terealisasi seperti yang dijanjikan...

Editor: Marlen Sitinjak
Kolase Tribunsumsel.com
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri (kanan) angkat bicara terkait status hukum terhadap Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri angkat bicara terkait status hukum terhadap Heriyanti, putri sekaligus anak bungsu mendiang Akidi Tio.

Kapolda mengatakan, Heriyanti saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, terkait sumbangan Rp 2 triliun belum terealisasi seperti yang dijanjikan awal pekan lalu.

"Yang bersangkutan masih kita minta keterangan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 2 Agustus 2021.

Namun Kapolda belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.

Termasuk saat disinggung mengenai apakah Polda sumsel memberikan batas waktu kepada Heriyanti untuk mencairkan dana bantuan Rp 2 triliun yang kini sedang ramai dibahas, Kapolda belum bersedia memberi jawaban pasti.

"Kita sedang dalami," jawabnya singkat.

Fakta Sebenarnya Putri Akidi Tio Bukan Ditangkap Melainkan Diminta Penjelasan Soal Sumbangan Rp 2 T

Senin 2 Agustus 2021 siang WIB, Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro sempat menyebut status Heriyanti anak bungsu Akidi Tio, jadi tersangka.

Dijelaskannya setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.

HEBOH Sumbangan Fiktif 2 Triliun Akidi Tio, Sejumlah Tokoh Nasional Komentar: Benar Ngak Nyumbang 2T

Anak Akidi Tio Kena Pasal Penghinaan Negara Terkait Kasus Dana Fiktif Hibah Rp 2 T

SUMBANGAN 2T Hoax ? Heriyanti dalam Donasi Fiktif Akidi Tio ? Update Sumbangan 2T Palembang

Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 triliun.

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di kota Palembang.

Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut.

Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.

Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kapolda Sumsel Angkat Bicara, Sebut Status Heriyanti Akidi Tio Masih Terperiksa Kasus Uang 2 Triliun

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved