Anak Akidi Tio Kena Pasal Penghinaan Negara Terkait Kasus Dana Fiktif Hibah Rp 2 T

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15. Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRIBUN SUMSEL
Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.

Kabar Hoaks masih menjadi tumpang tindih terkait dana hibah Rp 2 triliun untuk sumbangan Covid di Sumbel yang datang dari Anak Akidi Tio yakni Heriyanti, Senin 2 Agustus 2021.

Kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, pada bulan Juli lalu.

Bantuan ini diberikan oleh keluarga alm Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

[Update Informasi Lainnya Disini]

Motif Kasus Dugaan Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Libatkan Anak Akidi Tio Masih Diselidiki

"Ini luar biasa sekali, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan covid-19".

Namun, hingga kini uang tersebut masih belum juga diberikan oleh pihak keluarga setelah pengumuman resmi tersebut disebar media.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti, anak Akidi Tio terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang bermasalah.

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro,

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sementara pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Tenteng Tas Mewah, Heriyanti Anak Akidi Tio Diboyong Polisi Dugaan Kasus Hoaks Penghinaan Negara

Ratno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," ungkap Ratno.

Sebelumnya diberitakan, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah.

Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved