info stimulus

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lengkapi Persyaratan dan Cek Cara Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 atau 3.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / kompas.com
blt bpjs ketenagakerjaan cair mulai hari ini cek syarat dan cara pencairan 

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Manaker Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.

Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.

Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

“Disamping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Besaran Bantuan

Berbeda dari sebelumnya bantuan BLT Subsidi Gaji kali ini tidak lagi diberikan sebesar Rp 600.000 tiap bulan selama 4 bulan.

Stimulus berupa bantuan dalam bentuk uang bagi pekerja diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur himbara, BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Bagi yang tidak memiliki rekening himbara akan dibuatkan secara kolektif.

Penyaluran BLT Gaji

Untuk penyaluran bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan awal Agustus minggu ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved