PPKM Level 4 Diperlonggar Warkop Boleh Buka hingga Jam 21.00 WIB, Batasi Pengunjung & Prokes Ketat
PPKM Level 4 tersebut dijelaskan Edi, memang akan memberikan beberapa kelonggaran kepada pelaku usaha.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Meskipun demikian, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, termasuk makan di tempat.
“Prinsipnya, PPKM ini diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dengan catatan beberapa kegiatan yang masih tetap. Tetapi, di sini akan ada kelonggaran-kelonggaran seperti warung makan, warkop dan kafe skala kecil, PKL tetap buka," ungkapnya, Senin 26 Juli 2021.
Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pihaknya tidak pernah melarang pelaku usaha untuk tutup. Hanya saja, ia meminta pengelola untuk membatasi pengunjung dan menaati protokol kesehatan (prokes) ketat.
Wako Edi menerangkan, perpanjangan PPKM Level 4 ini akan memperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB lagi dengan syarat prokes secara ketat. Begitupun pengunjung diungkapkan, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
"Di situ akan ada catatan, karena kita masih berada di zona merah dan PPKM Level 4. Itu maksimum yang boleh makan di tempat 25 persen dari kapasitas yang ada atau dibatasi dilihat dari kapasitas ruangannya,” jelasnya.
• Apakah PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang? Sutarmidji: Tunggu Ketetapan Satgas Nasional
Edi Rusdi Kamtono menerangkan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden RI dan Intruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Pada intruksi ini, dijelaskan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang diperkuat dengan Inmendagri.
"Alhamdulillah, instruksi Bapak Presiden memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, tapi diperkuat oleh Inmendagri. Setelah ini, kami akan mengadakan rapat untuk menyusun konsep berbentuk surat edaran," ujar Edi.
PPKM Level 4 tersebut dijelaskan Edi, memang akan memberikan beberapa kelonggaran kepada pelaku usaha.
Menurut Edi, adanya keputusan pemerintah pusat melalui Inmendagri merupakan satu diantara solusi yang baik untuk pelaku usaha. Sehingga, ia berharap agar ada kerja sama dengan semua pihak.
"Saya melihat ini adalah hal sangat baik termasuk usaha-usaha yang lain sudah mulai buka yang di luar itu. Maka saya mengajak kerjasama dengan pelaku usaha ini supaya mereka sama-sama untuk sementara waktu sampai Tanggal 2 Agustus 2021 ini dijaga benar-benar. Jangan misalnya berubah zona lagi, jadi tutup lagi, kan repot,” katanya.
"Sekarang mereka minta pada makan di tempat, boleh. Ini akan kita izinkan, tapi kerja samanya dengan baik, yang kapasitasnya misalnya padat agar dikurangi sementara sampai tanggal 2 Agustus 2021 ini," imbuhnya.
Edi Rusdi Kamtono berharap agar kasus Covid-19 di Kota Pontianak terus terjadi penurunan dan tingkat hunian pasien Covid-19 di rumah sakit terus menurun.
Hingga kini diungkapkan, kasus Covid-19 di Kota Pontianak terjadi penurunan 25 persen. Begitupun BOR ICU sudah berada di angka 83,4 persen dan BOR isolasi 67,6 persen.
PPKM yang diberlakukan ini, kata Edi, merupakan salah satunya upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan program vaksinasi Covid-19.