Berita Video
Pemkot Pontianak Beri Kelonggaran Pelaku Usaha Meski PPKM Level 4 Diperpanjang
Edi Rusdi Kamtono menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pelaku usaha untuk tutup, hanya saja diminta untuk dibatasi dan Prokes ketat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat secara resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden RI dan Intruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021.
Pada intruksi ini, Edi mengatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah yang diperkuat dengan intruksi Mendagri.
Sebagaimana, pada PPKM level empat ini, dikatakakan Edi, pihaknya akan memberikan beberapa kelonggaran kepada pelaku usaha. Bahkan sejauh pantauan Tribun Pontianak di lapangan untuk ruas jalan yang sebelumnya dilakukan penyekatan, per 26 Juli 2021 sudah mulai dibuka.
"PPKM level empat sudah ada pengarahan dari presiden kemudian sudah keluar intruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021. Alhamdulillah intruksi ini bapak presiden memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, tapi diperkuat oleh Inmendagri. Setelah ini kami akan mengadakan rapat untuk menyusun konsep berbentuk surat edaran," ujar Edi Rusdi Kamtono, Senin 26 Juli 2021.
• Daftar Bantuan PPKM Level 4 dari Jokowi, Berikut 8 Bantuan yang Segera Dicairkan Dalam Waktu Dekat
"Akan tetapi Pada prinsipnya PPKM ini diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dengan catatan beberapa kegiatan yang masih tetap. Tetapi disini akan ada kelonggaran-kelonggaran seperti warung makan, warkop dan cafe skala kecil, PKL tetap buka," lanjutnya.
Edi Rusdi Kamtono menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pelaku usaha untuk tutup, hanya saja diminta untuk dibatasi dan Prokes ketat.
Untuk itu, pada perpanjangan PPKM level empat ini akan memperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB lagi dengan syarat protokol kesehatan secara ketat.
"Tetapi disitu akan ada catatan, karena kita masih berada di zona merah dan PPKM level empat. Itu maksimum yang boleh makan ditempat 25 persen dari kapasitas yang ada atau dibatasi dilihat dari kapasitas ruangannya.
Menurut Edi, dengan adanya keputusan pemerintah pusat melalui Inmendagri merupakan salah satu solusi yang baik untuk pelaku usaha. Sehingga Wali Kota Pontianak berharap agar ada kerja sama dengan semua pihak.
"Saya melihat ini adalah hal sangat baik termasuk usaha-usaha yang lain sudah mulai buka yang diluar itu. Maka saya mengajak kerjasama dengan pelaku usaha ini supaya mereka sama-sama untuk sementara waktu sampai tanggal 2 Agustus 2021 ini dijaga benar-benar. Jangan misalnya berubah zona lagi, jadi tutup lagi kan repot.
"Sekarang mereka minta pada makan ditempat, boleh. Ini akan kita izinkan, tapi kerja samanya dengan baik, yang kapasitasnya misalnya padat agar dikurangi sementara sampai tanggal 2 Agustus 2021 ini," ungkapnya.
[Update Berita Video Tribunpontianak]
Edi berharap agar kasus covid-19 di Kota Pontianak terus terjadi penurunan dan tingkat hunian pasien Covid-19 di rumah sakit terus menurun.
Sebagaimana hingga kini untuk kasus covid-19 di Kota Pontianak terjadi penurunan 25 persen dan untuk BOR ICU sudah berada di angka 83,4 persen dan BOR isolasi 67,6 persen.