Berita Video

Pemkot Pontianak Beri Kelonggaran Pelaku Usaha Meski PPKM Level 4 Diperpanjang

Edi Rusdi Kamtono menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pelaku usaha untuk tutup, hanya saja diminta untuk dibatasi dan Prokes ketat. 

Editor: Jamadin

PPKM yang diberlakukan ini, kata Edi, merupakan salah satunya upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Selain itu pihaknya juga menggencarkan program vaksinasi covid-19.

Jika kasus covid-19 terus menurun dan di rumah sakit tidak lagi terjadi antrean, Edi mengatakan untuk pelaku usaha akan diberi kelonggaran lagi seperti disebutkannya 50 persen untuk pengunjung  dari kapasitas yang ada.

"Tanpa kerja sama pelaku usaha. Ini akan berat, tanpa dukungan semua pihak enggak selesai-selesai. Maka diharapkan agar memaklumi saja dan saya yakin dengan Inmendagri nomor 26 tahun 2021 ini adalah salah satu solusi untuk pelaku usaha," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved