Penanganan Covid
Ada Oksigen Gratis di Pontianak untuk Pasien Covid-19 yang Isoman, Begini Cara Mendapatkannya
Oksigen gratis itu bisa didapatkan di PT Baja Sarana, Jalan Antasari Pontianak dan Kantor Syarif Mahmud Alkadrie di perempatan Pasar Flamboyan Pontian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan oksigen gratis untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Oksigen gratis itu bisa didapatkan di PT Baja Sarana, Jalan Antasari Pontianak dan Kantor Syarif Mahmud Alkadrie di perempatan Pasar Flamboyan Pontianak.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, ada kuota 200-300 tabung kecil per hari di PT Baja Sarana.
Sementara di Kantor Syarif Mahmud Alkadrie, uota 50 tabung kecil per hari.
Untuk mendapatkannya, keluarga pasien datang ke kedua tempat itu membawa tabung oksigen, KTP, hasil swab PCR, dan menyertakan nomor telepon.
Nantinya keluarga pasien akan diberikan voucher untuk pengambilan.
• Kajati Masyhudi: Pelaku Usaha Timbun Oksigen, Kami Pastikan Sanksi Berat
Harisso mengatakan, pengambilan voucher dan penyerahan tabung oksigen maksimal pukul 09.00 WIB.
Tabung oksigen itu akan diisi dan keluarga bisa mengambil tabung yang telah terisi pada pukul 14.00 WIB.
Harisson menjelaskan, satu orang masyarakat yang sedang isolasi mandiri karena Covid-19, mendapatkan jatah 12 kali isi ulang selama 12 hari berturut turut.
Pemberian 12 kali isi ulang selama 12 hari ini, lanjut Harisson, berdasarkan perhitungan seseorang yang melaksanakan isoman dengan gejala ringan diisolasi selama 10 sampai 14 hari.
"Semoga yang kita lakukan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam pelaksanaan isoman di rumah," kata Harisson.
• Pasokan Oksigen dari Batam & Jakarta Tiba, Sutarmidji Prioritaskan Rumah Sakit dan Kasus Isoman
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan, bagi warga yang menjalani isolasi mandiri untuk tidak hanya sekedar menjalani isolasi mandiri, namun harus menyediakan obat.
"Kalau memang tidak mampu betul, tanya puskesmas. Kalau tidak ada di puskesmas kasi tahu kita, kita upayakan cari,'' pesannya.
Kepada seluruh managemen rumah sakit, Midji meminta untuk mengevaluasi diri, ia mewanti - wanti jangan sampai cadangan oksigen sudah habis baru pihak rumah sakit mencari persediaan.
''Jangan sampai sudah habis baru dia bekalot. Harusnya oksigen itu tersedia minimal 24 jam plus 20%, karena mobilitas angkutan itukan lama,'' katanya.
''Apalagi daerah, jangan tengah malam nelpon oksigen habis, bagaimana mau cari oksigen ditengah malam,'' tegasnya.
Saat ini di Kalbar terdapat 5 pemasok oksigen, namun yang aktif saat ini hanya dua pemasok.
''Yang tiga, katanya cari di batam, tapi belum dapat, carinya 3 minggu lalu,'' ujar Midji.
''Kita seminggu lalu sudah dapat malah sudah sampai sini, dia tiga minggu lalu tidak dapat-dapat,'' paparnya.
Midji mengatakan, harga oksigen rumah sakit dan industri itu berbeda, lebih tinggi industri.
• Kasus Covid Meningkat, Permintaan Oksigen di PT Megah Utama Prima Meningkat Hingga 300 Persen
''Nah yang 2 ini, jiwa sosial mereka tinggi, untuk kebutuhan rumah sakit harganya lebih murah dari industri dia pasok, dan harusnya seperti ini yang memang kita fasilitasi," terangnya.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalbar menyoroti kelangkaan oksigen yang terjadi di Kalbar, sehingga membuat Pemerintah Provinsi Kalbar harus meminta dukungan kepada Negara tetangga Malaysia.
"Mengetahui informasi seperti ini saya akan bentuk Tim khusus dari Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan untuk turut memonitoring hal ini di lapangan," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi pada Jumat 23 Juli 2021.
Kepada Tribun Pontianak, Orang Nomor satu di Kejati Kalbar dirinya akan pastikan berikan sanksi pidana berat bagi perusahaan distributor yang nakal.
''Kita lihat nanti barang bukti atau fakta di lapangan penyidik menemukan apa untuk sanksinya,'' katanya.
''Tetapi jika itu distributor Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tentang larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang ," ungkap Kajati Masyhudi.
Ia memastikan pihaknya akan tuntut maksimal jika ada distributor nakal, sesuai pasal tersebut ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Saya akan minta bentuk tim Pidum Kejati Kalbar dan Tim intelijen untuk soroti hal ini, termasuk di jajaran Kejari dan Cabjari, hal ini akan saya bersama pak Wakajati akan monitoring,"katanya.
Masyhudi juga menuturkan pihaknya turut menyoroti hal ini, sesuai amanah dari pak Jaksa Agung yang mengatakan bekerja dengan hati nurani dan mendukung pemerintah.
"Saat ini kita sedang di Landa pandemi Covid-19, kita sedang melakukan Herd Immunity , tapi ada kelangkaan bahan pokok yang sedang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka kami tak bisa hanya diam tapi harus juga turun tangan mendukung pemerintah, untuk atasi kelangkaan oksigen," tegasnya.
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan antrian pembelian tabung oksigen dan di duga ada distributor nakal yang mencoba mencari keuntungan ditengah penderitaan masyarakat yang terdampak.covid-19 di wilayah Kalimantan Barat.
Masyhudi, mengingatkan kepada para distributor untuk tidak coba-coba atau main-main dengan penderitaan rakyat yang terpapar virus corona khususnya di wilayah hukum Kalbar,
"Saya sudah perintahkan kepada tim Pidum dan Intelijen seluruh Kajari dan Kacabjari Se Kalbar untuk ikut membantu dan bersenergi dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk mendata, memantau dan mengecek kelapangan distributor alat kesehatan di wilayah hukum Kalbar. Para penimbun alat-alat kesehatan bisa kita tuntut dengan pasal berlapis."tegasnya lagi
Ia menjelaskan sudah Komitmen kami, para pelaku penimbun alat kesehatan ditengah masa pandemi covid-19 ini, saya pastikan akan kami tuntut maksimal.
Mengingat oksigen sangat dibutuhkan masyarakat dan rumah sakit untuk kebutuhan pasien covid-19 yang tengah berjuang melawan penyakit.
''Saya sudah persiapkan jaksa-jaksa terbaik kami untuk menyeret mereka ke pengadilan,'' tegasnya.
''Ini merupakan warning dari saya, agar memastikan tidak ada yang berani menimbun atau memainkan harga baik itu tabung oksigen maupun obat-obatan,'' tegasnya.
''Para pelaku yang berani menimbun atau menjual di atas harga eceran tertinggi, bisa dituntut dengan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, Kesehatan ataupun Undang-undang Perdagangan,'' pungkasnya.
Sumber: Kompas, Tribun Pontianak