Penanganan Covid

Ada Oksigen Gratis di Pontianak untuk Pasien Covid-19 yang Isoman, Begini Cara Mendapatkannya

Oksigen gratis itu bisa didapatkan di PT Baja Sarana, Jalan Antasari Pontianak dan Kantor Syarif Mahmud Alkadrie di perempatan Pasar Flamboyan Pontian

Editor: Nasaruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi tabung oksigen. 

''Apalagi daerah, jangan tengah malam nelpon oksigen habis, bagaimana mau cari oksigen ditengah malam,'' tegasnya.

Saat ini di Kalbar terdapat 5 pemasok oksigen, namun yang aktif saat ini hanya dua pemasok.

''Yang tiga, katanya cari di batam, tapi belum dapat, carinya 3 minggu lalu,'' ujar Midji.

''Kita seminggu lalu sudah dapat malah sudah sampai sini, dia tiga minggu lalu tidak dapat-dapat,'' paparnya.

Midji mengatakan, harga oksigen rumah sakit dan industri itu berbeda, lebih tinggi industri.

Kasus Covid Meningkat, Permintaan Oksigen di PT Megah Utama Prima Meningkat Hingga 300 Persen

''Nah yang 2 ini, jiwa sosial mereka tinggi, untuk kebutuhan rumah sakit harganya lebih murah dari industri dia pasok, dan harusnya seperti ini yang memang kita fasilitasi," terangnya.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalbar menyoroti kelangkaan oksigen yang terjadi di Kalbar, sehingga membuat Pemerintah Provinsi Kalbar harus meminta dukungan kepada Negara tetangga Malaysia.

"Mengetahui informasi seperti ini saya akan bentuk Tim khusus dari Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan untuk turut memonitoring hal ini di lapangan," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi pada Jumat 23 Juli 2021.

Kepada Tribun Pontianak, Orang Nomor satu di Kejati Kalbar dirinya akan pastikan berikan sanksi pidana berat bagi perusahaan distributor yang nakal.

''Kita lihat nanti barang bukti atau fakta di lapangan penyidik menemukan apa untuk sanksinya,'' katanya.

''Tetapi jika itu distributor Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tentang larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang ," ungkap Kajati Masyhudi.

Ia memastikan pihaknya akan tuntut maksimal jika ada distributor nakal, sesuai pasal tersebut ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Saya akan minta bentuk tim Pidum Kejati Kalbar dan Tim intelijen untuk soroti hal ini, termasuk di jajaran Kejari dan Cabjari, hal ini akan saya bersama pak Wakajati akan monitoring,"katanya.

Masyhudi juga menuturkan pihaknya turut menyoroti hal ini, sesuai amanah dari pak Jaksa Agung yang mengatakan bekerja dengan hati nurani dan mendukung pemerintah.

"Saat ini kita sedang di Landa pandemi Covid-19, kita sedang melakukan Herd Immunity , tapi ada kelangkaan bahan pokok yang sedang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka kami tak bisa hanya diam tapi harus juga turun tangan mendukung pemerintah, untuk atasi kelangkaan oksigen," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved