Sat Reskrim Polres Mempawah Ringkus Terduga Pencuri Besi PT Wika di Terminal Internasional Kijing
Sat Reskrim Polres Mempawah kembali mengamankan terduga pencurian besi di PT Wijaya Karya (Wika), areal Terminal Internasional Kijing, di Sungai Kunyi
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Reskrim Polres Mempawah kembali mengamankan terduga pencurian besi di PT Wijaya Karya (Wika), areal Terminal Internasional Kijing, di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 08.50 WIB, dan telah diamankan 3 orang pria atas kejadian tersebut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, pada Rabu 21 Juli 2021 Unit Reskrim telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian besi di area Terminal Kijing," jelasnya kepada Tribun, Kamis 22 Juli 2021.
• Ketahuan Mencuri Besi Milik PT Wika, Tiga Pria di Sungai Kunyit Diamankan Polres Mempawah
Dikatakannya, pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang pria menggunakan motor air kelotok, yang bersandar di sekitar area pekerjaan terminal kijing.
"Untuk identitas para pelaku yakni SU (39), dan YO (27), warga Sungai Kunyit, kemudian IC (27), warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak," ungkapnya.
Resky Rizal memaparkan bahwa ketiga pelaku tersebut menggunakan motor air kelotok yang bersandar di sekitar area pekerjaan terminal kijing.
"Pada Rabu 21 Juli 2021 pagi, ada pekerja yang melihat ketiga pelaku tersebut mengangkut besi rel milik PT Wika di Terminal Kijing tanpa seizin, menggunakan motor kelotok yang disandarkannya disekitar area pekerjaan terminal kijing tersebut," terangnya kepada Tribun, Kamis 22 Juli 2021.
Dari aktivitas itu kata AKP Rizal, diketahui ketiga pelaku memindahkan besi rel ke dalam motor kelotok, dengan besi tersebut dipotong-potong menggunakan alat berupa LAS.
Hingga menjadi ukuran panjang 160 cm sebanyak 10 batang, panjang 167 cm sebanyak 1 batang, panjang 4 meter sebanyak 1 batang dan panjang 580 cm sebanyak 1 batang.
"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya (WIKA) ditaksir sebesar Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah)," ungkapnya.
Kemudian kata AKP Rizal barang bukti berupa 1 buah kapal kelotok, 1 unit alat las pemotong berikut tabung oksigen, 13 buah potongan besi REL berbagai ukuran dengan total berat 1,2 ton, telah diamankan.
Lebih lanjut AKP Rizal mengungkapkan bahwa para pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk ketiga pelaku telah kita amankan berserta barang bukti guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ketiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," tutupnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)