Penanganan Covid
APA Itu PPKM Level 4 dan Bagaimana Penerapannya? Patuhi 18 Aturan Mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini sedang berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Lalu apa pengertian PPKM Level 4 dan apa saja regulasinya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Istilah PPKM Level 4 disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan PPKM Level 4 berlaku sampai 25 Juli 2021 mendatang.
• Aturan Lengkap PPKM Level 4 Pontianak yang Berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021
Dalam intruksi itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan seperti berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa PPKM Level 4, Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
11. Tempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Ini isi lengkap Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021: [LINK]
Wilayah PPKM Level 4
Berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 4, sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
• Penerapan PPKM Level 4 di Kota Pontianak hingga 25 Juli 2021, Berikut Penjelasan Edi Kamtono
Pontianak dan Singkawang
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengumumkan dua daerah di Kalbar akan menerapkan PPKM Level empat sesuai Inmemdagri nomor 23 tahun 2021.
Daerah tersebut Kota Pontianak dan Singkawang masuk dalam kriteria level 4 selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021.
“Kita yang zona merah tinggal Kota Pontianak, tapi sudah membaik. Dimana sebelumnya nilai skornya 1,35 sekarang sudah 1,67,”ujarnya di Pendopo Kalbar, Rabu 21 Juli 2021.
Gubernur Sutarmidji yakin kalau masyarakat bersama pemerintah menerapkan PPKM ini dengan baik, ia yakin Pontianak minggu depan sudah keluar dari zona merah.
“Tapi tingkat penanganan dalam segala aspek hitungannya Pontianak dan Singkawang ada di level 4. Level 4 ini level yang tertinggi. Sehingga PPKM-nya sangat ketat, maka Singkawang dan Pontianak tetap PPKM Darurat,”ungkapnya.
Daerah lain dikatakannya juga harus melaksanakan PPKM sesuai level yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, tapi tidak seketat Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
“Saya minta Pak Walikota Pontianak dan Bu Walikota Singkawang untuk berpedoman pada Inmendagri nomor 23,” ujarnya.
Gubernur Kalbar juga telah mengeluarkan Instruksi nomor 185/Kesra/2021 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 yang berlaku sejak 21 sampai 25 Juli 2021.
Dalam surat tersebut itu diinstruksikan kepada Bupati/Walikota yang pertama, Kepala Daerah Kabupaten/ kota Se-Kalbar dalam penerapan PPKM berpedoman instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021.
Kedua, Penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Ketiga, Bupati/Wako selaku Ketua Satgas bersama Forkopimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksanaan dilapangan yang bersikap humanis.
Keempat, Bupati/Wako dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan kondisi dan situasi setempat sesuai level ditempatnya.
Kelima, Satgas Covid-19 Provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat dengan menambah titik lokasi vaksinasi, dan jumlah penerimaan vaksin.
Keenam, Satgas kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta kordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan obatan Provinsi Kalbar.
Memastikan penderita covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapat obat-obatan yang dibutukan.
Ketujuh, Bagi penderita covid-19 dengan CT rendah/berjalan ringan harus diisolasi ditempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.
Kedelapan, Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/ kota menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri.
Poin ke sepuluh, Instruksi Gubernur Kalimantan Barat mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021, Warung Makan hingga Tempat Ibadah