Pedulilindungi Sertifikat Vaksin ke-1 Login ! Bagaimana Jika Sudah Vaksin Tapi Belum Ada Sertifikat?
Kini, sertifikat vaksin Covid-19 memiliki tampilan baru, yakni dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seperti diketahui, biasanya setelah mendapatkan suntikan pertama vaksin, secara otomatis akan mendapat SMS dari 1199, yang berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan jadwal vaksinasi kedua.
Jika tidak dapat SMS, anda bisa mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui website pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh melalui ponsel.
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kini, sertifikat vaksin Covid-19 memiliki tampilan baru, yakni dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.
Bagi anda yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap 1 maupun tahap 2, maka berhak mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Jika sudah melakukan pengunduhan, jangan umbar sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.
Waspada ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang bisa saja menyalahgunakan data pribadi anda.
Ada data pribadi sensitif, seperti nomor KTP di sertifikat vaksin Covid-19.
(Update berita nasional, internasional dan lainnya disini !)
• Apa Boleh Cetak Sertifikat Vaksin Covid Seperti KTP atau ATM setelah Download di Pedulilindungi.id ?
Ikuti panduan mengecek sertifikat vaksin Covid-19 berikut ini :
1. Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store (LINK) atau App Store (LINK)
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat
2. Melalui Website pedulilindungi.id
- Buka website https://pedulilindungi.id
- Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat

• Apa itu Pcare BPJS? Link Pcare Vaksin BPJS Kesehatan https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/Login
SYARAT PERJALANAN SELAMA PPKM DARURAT
Sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah melalui setiap kementerian, seperti aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.
Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli - 20 Juli 2021 akan membatasi ruang kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan syarat perjalanan akan berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021 atau dua hari setelah pemberlakuan PPKM Darurat.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apapun dari dan ke Pulau Jawa atau Bali harus melengkapi persyaratan umum selama penerapan PPKM Darurat.
Adapun persyaratan umum tersebut adalah kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR atau swab antigen, sesuai aturan moda transportasi umum yang digunakan.
Para pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan.
Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku Senin, 5 Juli 2021:
Syarat perjalanan transportasi darat
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat di Jawa dan Bali bukan hanya harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tapi juga surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Pelaku perjalanan darat juga bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
Ketentuan membawa surat negatif Covid-19 juga berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali.
Bedanya, penumpang tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Syarat perjalanan transportasi kereta api
Sama seperti pelaku perjalanan transportasi darat, penumpang kereta api juga harus menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.
Akan tetapi, jika kereta antarkota yang digunakan berada di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19.
Meski begitu, Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.
Syarat perjalanan transportasi laut
Selain menunjukkan kartu vaksin Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga harus memiliki surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan transportasi laut di luar wilayah Jawa dan Bali tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19 namun tetap harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR atau swab antigen.
Syarat perjalanan transportasi penyebrangan
Pelaku perjalanan dengan transportasi penyebrangan juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau 1x24 jam untuk tes swab antigen.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengguna transportasi penyebrangan di luar wilayah Jawa dan Bali, namun tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19.
Syarat perjalanan transportasi udara
Pengguna transportasi udara juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau 1x24 jam untuk hasil tes swab antigen.
Sementara itu, pengguna transportasi udara di luar Jawa dan Bali tetap harus memenuhi persyaratan tersebut, namun tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin Covid-19.
• WHO Kritik Vaksin Berbayar Kimia Farma! Ann Lindstrand Nilai Vaksin Gotong Royong Berbayar Tak Tepat
BAGAIMANA SOLUSI SUDAH VAKSIN TAPI BELUM DAPAT SERTIFIKAT ?
Sejumlah masyarakat terkadang menjumpai kondisi dimana belum mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Padahal, mereka sudah vaksinasi, namun sertifikat belum tersedia.
Tentunya, ini menjadi atensi masyarakat terlebih sertifikat vaksin diperlukan sebagai syarat perjalanan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Jika masyarakat punya urusan mendadak, pasti terkendala ketika sertifikat vaksin belum ada.
Seperti diketahui, biasanya setelah mendapatkan suntikan pertama vaksin, secara otomatis akan mendapat SMS dari 1199, yang berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan jadwal vaksinasi kedua.
Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai bukti bahwa seseorang telah mengikuti vaksinasi.
Lalu, bagaimana jika peserta yang sudah vaksin tapi belum mendapatkan sertifikat?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, peserta vaksinasi yang belum memperoleh sertifikat dapat mengakses laman PeduliLindungi, pedulilindungi.id.
Jika memang sertifikat vaksinasi belum muncul, maka dapat menghubungi kontak call center yang tertera.
"Cek ke aplikasi peduli lindungi dan kalau belum ada kontak call center atau websitenya ya," kata Nadia melalui pesan WhatsApp dikutip dari Kompas.com, Sabtu 10 Juli 2021.
Melalui Instagram resmi Kemenkes, @kemenkes_ri, masyarakat dapat memeriksa status dan mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui PeduliLindungi.
Cara cetak sertifikat vaksin seperti KTP ?
Anda dapat mencetak sertifikat vaksin, kemudian merapikannya sehingga bisa berformat kartu plastik menyerupai KTP atau kartu ATM.
Sehingga, nantinya bisa muat disimpan di dalam dompet atau saku baju/celana.
Anda bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy, lalu meminta laminating atau melapisi dengan plastik tipis.
Atau anda bisa membawanya ke layanan digital printing yang memiliki fasilitas cetak kartu plastik agar sertifikat vaksin atau kartu vaksin Covid-19 bentuknya kecil menyerupai KTP atau kartu ATM dengan bahan plastik.
Anda bisa meminta operator untuk menyesuaikannya.
Bolehkah Cetak Sertifikat Vaksin seperti KTP atau ATM ?
Beberapa waktu terakhir juga ramai orang membuka jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penyedia jasa tersebut membuat iklan melalui media sosial.
Apakah aman jika memberikan data sertifikat vaksin untuk dicetak melalui jasa percetakan?
Melansir dari Kompas.com, menanggapi hal tersebut Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur boleh atau tidkanya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," Nadia.

Meski tidak ada larangan ataupun anjuran, Nadia mengingatkan kepada pemilik sertifikat vaksinasi bahwa di dalam kartu tersebut terdapat data pribadi yang sensitif.
Data seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.
Sehingga pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi pada sertifikat vaksin tersebut.
"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.
Menurut Nadia, boleh atau tidak mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi dengan baik dan tidak dibagikan secara luas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasinya harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.
(*)