Hasil Survei LSI Ungkap 23,5 Persen Masyarakat Tak Percaya Vaksin Mampu Mencegah Penularan Covid-19
Akan tetapi, ada sekitar 23,5 persen masyarakat yang tidak percaya vaksin mampu mencegah penularan Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis temuan terbaru terkait program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan hasi survei LSI, diketahui bahwa mayoritas masyarakat yang tak percaya vaksin mampu mencegah penularan Covid-19 punya pendidikan rendah dan tinggal di pedesaan.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan ada 1200 responden yang menjadi sample survei yang digelar pada 20-25 Juni 2021 lalu.
Hasilnya, dalam survei itu, dijelaskan mayoritas masyarakat umumnya setuju dengan program vaksinasi nasional.
Akan tetapi, ada sekitar 23,5 persen masyarakat yang tidak percaya vaksin mampu mencegah penularan Covid-19.
• Gubernur Ganjar : Maju Terus Semangat Terus Salam dari Jawa Tengah, I Love You Full
Sementara yang percaya berada di kisaran 68,6 persen dan tidak menjawab 7,9 persen.
"Baru 68,6 persen yang percaya vaksin itu akan mencegah penularan atau mencegah masyarakat tertular dari virus Corona. Ini jadi PR dikampanyekan lebih jauh," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam paparanya, Minggu 18 Juli 2021.
Menurutnya, mayoritas masyarakat yang tak percaya vaksin mampu mencegah penularan Covid-19 berasal dari kalangan pedesaan.
Menurut Djayadi, angka itu jauh lebih rendah dibandingkan masyarakat perkotaan.
Rinciannya, masyarakat pedesaan yang tidak percaya vaksin dapat mencegah penularan Covid-19 sebesar 30,2 persen.
Sementara yang percaya sebesar 62,8 persen dan tidak tahu 7 persen.
• Gubernur Sutarmidji Minta Maaf Pontianak Masuk Zona Darurat Covid-19
Di sisi lain, masyarakat perkotaan yang tidak percaya vaksin dapat mencegah penularan Covid-19 hanya 16,8 persen.
Sedangkan, yang percaya 74,5 persen dan tidak tahu 8,7 persen.
"Keyakinan kepada kemampuan vaksin untuk mencegah penularan itu lebih rendah di kalangan masyarakat pedesaan. yang tidak percaya itu di kalangan masyarakat pedesaan lebih banyak," ujarnya.
Dari segi pendidikan, kata dia, tingkat kepercayaan vaksin mencegah penularan itu cenderung di kalangan berpendidikan lebih tinggi.
Sementara itu, kalangan pendidikan rendah cenderung tidak percaya vaksin.
Rinciannya, lulusan pendidikan SD yang tidak percaya vaksin dapat mencegah penularan sebesar 25,1 persen, lulusan SMP 28,7 persen, lulusan SMA sebesar 25 persen dan pendidikan kelulusan perguruan tinggi hanya 7,9 persen aja.
"Kalangan pendidikan rendah cenderung tingkat kepercayaannya lebih rendah itu secara umum kalau kita break down data data tersebut," kata dia.
Sebagai catatan, survei LSI menggunakan metode survei simple random sampling dengan margin of eror +/- 2,88 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Melansir laman Satgas Covid-19, vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Dilansir dari laman resmi Komite Penanggulangan Covid-19, dijelaskan bahwa vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman.
Apabila vaksin diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin bukanlah obat. Vaksin adalah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk melindunginya dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Tubuh akan mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit, mengenali dan tahu cara melawannya.
Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan memusnahkan atau menghilangkan penyakit itu sendiri.
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi.
Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi.
Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi cacar dihentikan pada tahun 1980.
Pun demikian dengan polio, sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1980, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014.
Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang dalam proses menuju eradikasi (pemberantasan) polio yang ditargetkan pada tahun 2023.
Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus pada bayi dan anak (melalui vaksin DPTHB-Hib DT dan Td) serta pada Wanita Usia Subur (vaksin Td), Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal tahun 2016.
Dampak Tidak Vaksin
Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Tentu, apabila seseorang tidak mendapatkan vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.
Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi.
Dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19, orang dewasa/lansia yang tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap sesuai jadwal serta mengabaikan protokol kesehatan maka akan menjadi rentan tertular dan jatuh sakit akibat Covid-19.
Di mana tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19
Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
- Puskesmas, Puskesmas Pembantu
- Klinik
- Rumah Sakit
- Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Dianjurkan agar setiap sasaran mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.
Manfaat Vaksin
Sebagaimana manfaat dari vaksin lainnya, Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan sesuai jadwal yang dianjurkan serta penerapan perilaku 5M adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit Covid-19.
_______________
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei LSI: Mayoritas yang Tak Percaya Vaksin Covid-19 Berpendidikan Rendah dan Tinggal di Pedesaan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi