Bolehkah Menunda Vaksin Covid-19 Dosis Kedua? Berikut Penjelasan Dokter
Dosis vaksin Covid-19 harus disuntikkan dua kali dengan jarak 14 atau 28 hari dari suntikan yang pertama dan kedua. Tergantung jenis produk vaksinnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Vaksin sangat berperan besar dalam menjaga antibodi tubuh dari dampak besar gejala covid-19.
Tidak hanya itu saja, gejala covid-19 yang besar lainnya tidak akan memperburuk kondisi tubuh jika sudah di vaksin.
Sehingga pemerintah gencar untuk memberikan masyrakatnya vaksinasi.
Dosis vaksin Covid-19 harus disuntikkan dua kali dengan jarak 14 atau 28 hari dari suntikan yang pertama dan kedua. Tergantung jenis produk vaksinnya.
Dalam jarak hari tersebut, banyak hal yang bisa terjadi, sehingga membuat penyuntikkan dosis kedua vaksin harus tertunda.
[Update Informasi Lainnya Disini]
• TERBARU! Cegah Reinfeksi Covid-19, Penyitas Covid Tak Perlu Menunggu 3 Bulan untuk Vaksin
Misalnya pada saat hari suntikan dosis ke 2, partisipan ternyata sedang tidak sehat badan, dosis vaksin sedang habis di tempat vaksinasi, atau partisipan ternyata baru terinfeksi Covid-19.
Jika demikian, bagaimana efektivitasnya?
Menjawab persoalan tersebut, Juru Bicara Vaksinasi untuk Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid angkat bicara.
Menurut Nadia, penundaan suntikan dosis ke 2 vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan jika memang alasannya jelas.
Ketika seseorang dalam kondisi tidak sehat, dosis vaksin yang sedang habis di lokasi vaksinasi, hingga sedang terpapar Covid-19, atau kondisi lainnya yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19 memang memungkinkan vaksinasi dosis kedua bisa ditunda.
• Siapa Saja yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19? Cek Daftar Penyakit yang Tak Boleh Vaksin
"Bisa (ditunda vaksinasi dosis ke-2)," kata Nadia kepada Kompas.com, Senin 12 Juli 2021.
Namun, seharusnya jika tidak terpapar Covid-19, maka penundaan tersebut jangan lebih dari 7 hari.
"Kalau penundaan bisa maksimum sampai 7 hari," ujarnya.
Sedangkan, jika partisipan tersebut terinfeksi Covid-19, maka penundaan harus dilakukan hingga pasien sembuh dari penyakitnya, dan menunggu 3 bulan ke depan tanpa infeksi.