Penanganan Covid
Siapa Saja yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19? Cek Daftar Penyakit yang Tak Boleh Vaksin
Sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 saat ini sedang gencar dilakukan pemerintah.
Vaksinasi ini dilakukan untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Melansir laman resmi Komite Penanggulangan Covid-19, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman.
• Apa Syarat untuk Lewati Jalan Pontianak yang Disekat Selama PPKM Darurat?
Cara kerja vaksin di dalam tubuh adalah, vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Tubuh akan mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit, mengenali dan tahu cara melawannya.
Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Tentu, apabila seseorang tidak mendapatkan vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.
Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi.
• Tekan Angka Penyebaran COVID-19, Pemprov Kalbar dan Jajaran Kebut Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19, orang dewasa/lansia yang tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap sesuai jadwal serta mengabaikan protokol kesehatan maka akan menjadi rentan tertular dan jatuh sakit akibat Covid-19.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia lebih dari 18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat.
• Kriteria Penerima Vaksin Covid 19 sesuai Syarat Medis dan Standar WHO
Ada beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh divaksinasi COVID-19 :
- Orang yang sedang demam dengan suhu > 37,5 °C