Syarat Vaksinasi Covid 19 ! Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona

Untuk yang ingin vaksin, ada beberapa syarat vaksinasi Covid-19.......................................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://www.idxchannel.com/
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk yang ingin vaksin, ada beberapa syarat vaksinasi Covid-19.

Namun, perlu dipahami bahwa vaksin hanya diberikan pada orang sehat.

Sehingga, ada sasaran vaksinasi yang harus menunda atau tidak boleh menerima suntikan vaksin.

Jika anda sehat dan bukan masuk kategori orang yang tidak boleh vaksin, maka tentu saja anda bisa vaksinasi.

Saat ini, Pemerintah Indonesia terus menggenjot angka cakupan vaksinasi Covid-19.

Tentunya, vaksinasi dilakukan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).

Jadi, penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr. Siti Nadia Tirmizi mengatakan mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas Nadia.

Di samping itu, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. 

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid 19 Apa Saja ? Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona

Berikut 9 syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin Covid-19:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan. Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved