Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid 19 Apa Saja ? Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Sementaraitu, vaksinasi adalah pemberian Vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Saat ini, pemerintah mulai memperluas target sasaran vaksinasi COVID-19 ke usia 18 tahun ke atas.
Namun, perlu dipahami bahwa vaksin hanya diberikan pada orang sehat.
Sehingga, ada sasaran vaksinasi yang harus menunda atau tidak boleh menerima suntikan vaksin.
Seperti dikutip dari keterangan Satgas Covid-19, berikut orang-orang yang tidak boleh menerima vaksinasi.
Pertama, jika sedang demam dengan suhu > 37,5°C tunda dulu untuk divaksinasi.
(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)

Selain itu kondisi kesehatan lain yang perlu diperhatikan calon penerima vaksin.
Apa saja itu?
Tekanan darah tinggi, riwayat alergi pada vaksin, penyakit penyerta (komorbid) seperti autoimun, penyakit jantung dan riwayat kesehatan lainnya, misal pengobatan yang sedang dijalani.
Perempuan yang sedang hamil, baiknya juga menunda vaksinasi COVID-19 hingga sudah melahirkan.
• Cek Sertifikat Vaksin Covid Online di pedulilindungi.id Jika Tidak Dapat SMS 1199
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan edaran soal vaksinasi COVID-19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun.
Dalam Surat Edaran itu, vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.