Penanganan Covid

7 Titik Pos Penyekatan Jalan di Pontianak Selama PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat, jalan-jalan itu akan ditutup dan hanya dibuka untuk warga dan pekerja yang memenuhi persyaratan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi PPKM Darurat di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Penutupan Simpang Jalan Gajahmada dan Jalan Diponegoro

- Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro tak bisa ke Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada. Pengendara diarahkan ke Jalan Pattimura

Penutupan Simpang Jalan Ahmad Yani (Kantor Pajak)

- Arus lalu lintas dari Kota Baru (Jalan Sultan Abdur Rahman) dialihkan semua ke Jalan Teuku Umar (belok kiri)

- Arah lalu lintas dari Jalan Gusti Sulung Lelanang ke Jalan Ahmad Yani dialihkan ke Jalan Sultan Abdur Rahman dan Jalan Teuku Umar

Penutupan Jalan Pahlawan - Jalan Imam Bonjol

- Arus dari Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol

- Arus lalu lintas dari Jalan Tanjungpura dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol

- Arus dari jembatan Kapuas 1 ke arah Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura

Sektor Non Esensial

Tempat/kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH), meliputi:

1. Taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, taman bermain, sarana olahraga (jogging track, lapangan
olahraga, kolam renang, billiard), pusat kebugaran (fitness, gym), pusat kecantikan (salon, spa), reflexi, dan panti pijat

2. Kegiatan hajatan/seni/hiburan/rapat meliputi: 

a. resepsi pernikahan dan hajatan

b. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved