Link https://jakevo.jakarta.go.id Daftar STRP Jakarta! Apa Syarat STRP & Bagaimana Cara Daftar STRP?

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jakevo.jakarta.go.id
Tampilan halaman login STRP di https://jakevo.jakarta.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini berisi panduan cara daftar dan apa saja syarat membuat STRP DKI Jakarta.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.

Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.

(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)

Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor

Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved