Link https://jakevo.jakarta.go.id Daftar STRP Jakarta! Apa Syarat STRP & Bagaimana Cara Daftar STRP?

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jakevo.jakarta.go.id
Tampilan halaman login STRP di https://jakevo.jakarta.go.id 

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut:

a. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor :

- KTP pemohon

- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Contoh STRP Perusahaan Perorangan.
Contoh STRP Perusahaan Perorangan. (IG @dkijakarta)

b. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna

Contoh STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Contoh STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak. (IG @dkijakarta)

Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

Contoh STRP Perusahaan Kolektif.
Contoh STRP Perusahaan Kolektif. (IG @dkijakarta)

Cara Daftar STRP Jakarta

1. Buka situs https://jakevo.jakarta.go.id

2. Jika sudah punya akun, maka anda bisa langsung login. Namun, jika belum maka lakukan pendaftaran

3. Masuk ke menu dashboard, akan muncul pada laman dashboard pop up kecil di kanan layar berwarna oranye bertuliskan STRP, klik pop up tersebut

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved