Link https://jakevo.jakarta.go.id Daftar STRP Jakarta! Apa Syarat STRP & Bagaimana Cara Daftar STRP?
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut:
a. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor :
- KTP pemohon
- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

b. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna

Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

Cara Daftar STRP Jakarta
1. Buka situs https://jakevo.jakarta.go.id
2. Jika sudah punya akun, maka anda bisa langsung login. Namun, jika belum maka lakukan pendaftaran
3. Masuk ke menu dashboard, akan muncul pada laman dashboard pop up kecil di kanan layar berwarna oranye bertuliskan STRP, klik pop up tersebut