Link https://jakevo.jakarta.go.id Daftar STRP Jakarta! Apa Syarat STRP & Bagaimana Cara Daftar STRP?

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jakevo.jakarta.go.id
Tampilan halaman login STRP di https://jakevo.jakarta.go.id 

4. Pilih kebutuhan STRP, ada dua pilihan yaitu untuk pekerja sektor esensial/kritikal atau kebutuhan mendesak pribadi

5. Setelah memilih kebutuhan pekerja sektor esensial/kritikal, akan muncul pilihan: a. perjalanan dinas. b. rutinitas kantor. Maka, pilih salah satu

6. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir yang tersedia dan memilih kelurahan tempat pengajuan STRP

7. Isi data pribadi dan data perusahaan tempat bekerja

8. Selain diminta mengisi data, pemohon juga diminta mengunggah empat dokumen diantaranya :

- Foto berwarna 4x6 dengan muka tampak jelas dan sopan

- Scan KTP

- Surat tugas dari perusahaan

- Sertifikat vaksin

9. Jika sudah diupload atau unggah semua dokumen yang diperlukan, setujui isi formulir yang sudah dilengkapi

10. Pendaftaran selesai

Setelah pendaftaran selesai, silakan menunggu pengajuan apakah ditolak atau diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Verifikasi data maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.

STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.

STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved