UPT Latihan Kerja Kalbar Resmi Dibubarkan

Walaupun UPT Latihan Kerja telah dibubarkan, namun untuk Pelatihan tetap ada, akan tetapi lebih terbatas untuk yang bisa di serap pasar kerja

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - UPT Latihan Kerja Industri Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Pergub Kalbar nomor 95 tahun 2021 telah resmi dibubarkan.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjelaskan memang UPT Latihan Kerja Provinsi memang telah di bubarkan.

“Selama ini saya melihat infrastrukturnya tidak memadai, boleh dilihat saja disitu. Tahun ini kita bangun dengan asrama, ruang pelatihan, laboratorium dan workshop yang baik,”ujarnya, Selasa 6 Juli 2021.

Ia menargetkan akhir tahun rencana tersebut dapat diselesaikan.

Gubernur Sutarmidji Minta Polda Kalbar Tangkap yang Komentar Negatif Pada Program Pemerintah

Walaupun UPT Latihan Kerja telah dibubarkan, namun untuk Pelatihan tetap ada, akan tetapi lebih terbatas untuk yang bisa di serap pasar kerja, seperti satpam dan lainnya.

Dimana UPT Latihan Kerja akan jadi pusat pelatihan tenaga kerja dan sertifikasi daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto meluruskan dengan beredarnya postingan tentang bubarnya UPT Latihan Kerja tak ingin jadi polemik.

Dikatakannya bahwa dengan adanya postingan Pamitnya UPT Latihan Kerja bahkan ada yang sampai berpersepsi negatif dan ada yang biasa saja.

Ia menjelaskan memang UPT Latihan Kerja sudah resmi dibubarkan sesuai SK Gubernur, akan tetapi fungsinya masih ada.

“Selain it SDM di UPT Latihan Kerja masih bekerja untuk mengeksekusi pekerjaan yang ada,”ujarnya, Selasa 6 Juli 2021.

Dikatakanya bahwa secara Institusi kelembangaan pengelolaan UPT Latihan Kerja pindah ke Disnaker Provinsi.

“Sebelumnya UPT Latihan Kerja berada dibawah Dinas dan sekarang secara kelembagaan sudah dihapus tapi SDM masih ada dan masih tetap bekerja,”ujarnya.

Dibubarnya UPT Latihan Kerja juga sesuai dengan kondisi melihat beban kerja mana yang lebih efektif dan efisien.

“Jadi sebelumnya sudah di kaji oleh Pak Gubernur dan Biro Organisasi yang mana kini fungsinya dialihkan ke dinas. Akan tetapi tetap menggunakan SDM yang lama,”ujarnya.

Sedangkan untuk status aset dan gaji tetap, namun di handle langsung oleh dinas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved