Syarat Vaksin Covid-19 Anak usia 12-17 Tahun untuk Daftar Vaksin dan Tempat Vaksin Covid Khusus Anak
Syarat Vaksin Covid-19 Anak usia 12-17 Tahun sebagai pelengkap data untuk Daftar Vaksin di pusat layanan kesehatan terdekat.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Keempat, sebaiknya kamu tetap di rumah dan menjaga kesehatan, ya. Karena akan ada proses screening atau observasi kesehatan.
Tentu saja, kamu harus sehat supaya dapat lolos mengikuti proses vaksinasi.
• Penderita Asam Lambung Lebih Berbahaya Jika Terpapar Covid-19, Cara Mengatasi Asam Lambung ?
Aturan Lengkap Vaksin Covid-19 Anak-anak
Pemerintah telah memulai pendistribusian Vaksinasi Covi-19 untuk anak sejak Kamis 1 Juli 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," demikian bunyi surat edaran Kemenkes tersebut, Kamis.
Menurut Kemenkes, sesuai dengan populasi, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun mencakup sekitar 32,6 juta anak.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kemendikbud-Ristek terkait data anak.
"Karena kan mungkin pada usia-usia tersebut, tidak semuanya memasuki bangku sekolah ya, jadi ini yang harus kita harus pastikan agar ini tetap berjalan ya," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Kamis.
• Tidak Bisa Mencium Bau Tapi Bisa Merasakan Makanan Apakah Covid 19 ?
Berikut fakta-fakta vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun:
1. Wajib bawa Kartu Keluarga
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa syarat pelaksanaan vaksinasi anak adalah peserta harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Kemudian, mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa dan melakukan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
2. Dosis vaksin