CPNS 2021
Apa itu PPPK Non Guru ? Cek Alur dan Syarat Daftar PPPK Non Guru 2021
Seperti diketahui peemerintah mengalokasikan kuota seleksi CPNS dan PPPK 2021, meliputi total 1.275.387 formasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi PPPK Non guru bisa menjadi alternatif selain seleksi CPNS 2021.
Meski statusnya berbeda dengan PNS, namun PPPK non guru juga menyediakan banyak lowongan.
Seperti diketahui peemerintah mengalokasikan kuota seleksi CPNS dan PPPK 2021, meliputi total 1.275.387 formasi, terdiri dari CPNS: 119.094 orang; PPPK Guru: 1.002.626 orang; dan PPPK Non-guru: 70.008 orang.
Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK guru maupun PPPK non guru dapat langsung mengakses portal SSCASN yakni di https://sscasn.bkn.go.id
Namun mungkin masih ada yang belum dapat membedakan apa itu PPPK guru dan PPPK non guru.
• https://sscasn.bkn.go.id Login Daftar CPNS 2021 Lengkap Alur dan Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK
Apa itu PPPK ?
Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
• Lupa Password Akun CPNS 2021 dan PPPK untuk Login https://sscasn.bkn.go.id/, Bagaimana Solusinya?
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:
1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
2. guru honorer eks THK-2.