ASN Tak Vaksin Dapat Sanksi, DPRD Kubu Raya Dukung Kebijakan Bupati
"Sepanjang kebijakan ini bisa dipertanggung jawabkan dan maksudnya baik yaitu memerangi covid 19 tentu kita dukung," kata Usman.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usman menyambut baik kebijakan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dalam mempercepat program vaksinasi kepada ASN dan masyarakat.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kubu Raya ini, tentu semangat dari Bupati ialah menekan penyebaran covid 19.
"Ini tentu semangatnya bupati dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah pusat terkait vaksinasi bagi semua warga," kata Usman, Sabtu 3 Juli 2021.
Diketahui, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 065/1294/SETDA-ORG B tentang pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak melaksanakan vaksinasi corona virus desease 2019 pada 1 Juli 2021.
• Dewan Provinsi Kalbar Dukung Cara Bupati Muda Sukseskan Vaksinasi Dilingkungan ASN Kubu Raya
Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya nomor 440/1150/SE/2021 tanggal 9 Juni 2021.
Adapun poin SE itu ialah memastikan ASN baik PNS maupun non PNS melakukan vaksinasi covid 19.
Bagi PNS yang tidak melaksanakan vaksinasi dan tidak dapat menunjukan bukti yang menyebabkan dikecualikan dan vaksinasi agar diberikan sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke dalam maupun luar daerah, dan pengurangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 2 persen perhari.
Sementara bagi non PNS dengan ketentuan yang sama diberikan sanksi berupa diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai tenaga non PNS.
Dalam SE ini, Kepala SKPD juga diminta mengumpulkan dan melaporkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk pdf bagi seluruh ASN dilingkungannya yang dapat diunduh pada aplikasi PeduliLindungi.
"Sepanjang kebijakan ini bisa dipertanggung jawabkan dan maksudnya baik yaitu memerangi covid 19 tentu kita dukung," kata Usman. (*)
(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)