Apa itu PPKM Darurat Level 3 ? Apa itu PPKM Darurat Level 4 ? PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli
PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.......................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa Bali diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis 1 Juli 2021.
PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Setidaknya tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.
Kemudian, ada 82 kabupaten/kota dengan level asesmen 3.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
• Apa itu PPKM Darurat Jawa Bali ? PPKM Jawa Bali Adalah ? Ada 15 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa Bali !
Untuk anda yang ingin tahu tentang apa yang dimaksud level 3 dan 4, baca artikel ini sampai habis.
DAFTAR 48 KABUPATEN/KOTA LEVEL 4 PPKM DARURAT JAWA BALI
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
DIY
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul