Apa itu PPKM Darurat Level 3 ? Apa itu PPKM Darurat Level 4 ? PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli

PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.......................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat. 

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengklasifikasikan indikator penilaian krisis Covid-19.

Ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah diantaranya sebagai berikut :

Level 1

Yaitu, ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2

Yaitu, ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3

Yaitu, ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4

Yaitu, ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Ilustrasi Covid-19 Indonesia.
Ilustrasi Covid-19 Indonesia. (SHUTTERSTOCK)

Pembagian Indikator Kapasitas Respons Covid-19

Sementara itu, indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.

Memadai

Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.

Sedang

Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen.

Terbatas

Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved