CPNS 2021
CARA Daftar PPPK Guru Lengkap Alur Pendaftaran dan Link Cek Formasi PPPK Guru 2021 di Portal SSCASN
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beriktu tata cara dan alur pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Simak dengan seksama alur dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK guru dapat langsung mengakses portal SSCASN yakni di https://sscasn.bkn.go.id
Tahun ini pemerintah tak hanya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (PPPK).
• Formasi Guru Mana yang Paling Terbanyak, Cek Kebutuhan Guru PPPK dan CPNS 2021
Namun mungkin masih ada yang belum dapat membedakan apa itu PPPK guru dan PPPK non guru.
Apa itu PPPK ?
Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:
1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
2. guru honorer eks THK-2.