BREAKING NEWS - Kota Pontianak Berlakukan PPKM Darurat, Seluruh Tempat Usaha Tutup Pukul 20.00 WIB!
Direncanakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan hingga 14 hari kedepan, seluruh tempat usaha cafe maupun rumah makan hanya diperbolehkan terisi hingga
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dengan meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid 19, Pemerintah Kota Pontianak menerapkan PPKM Darurat per 1 Juli 2021.
"Saat ini kita sudah menerapkan PPKM Darurat, karena Pontianak sudah zona merah, pukul 20.00 tutup, kota harapkan pukul 21.00 clear, tidak ada lagi cafe, warung kopi, dan tempat usaha yang buka, tidak ada pengecualian," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Direncanakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan hingga 14 hari kedepan, seluruh tempat usaha cafe maupun rumah makan hanya diperbolehkan terisi hingga 25%.
• Pontianak Perpanjang Pengetatan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 20.00 WIB
Kemudian, selama PPKM Darurat, patroli pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di Kota Pontianak pun dikatakan Kapolresta akan diperketat.
"Pengetatan aktivitas akan dilakukan dua shif, siang dan malam, bila terjadi kerumunan maka akan langsung kita bubarkan, dan ini dalam rangka menekan angka penyebaran Covid 19," tegasnya.
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)
Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah pusat resmi menambah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hari ini Kamis 1 Juli 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis 1 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
• Apa itu PPKM Darurat Jawa Bali ? PPKM Jawa Bali Adalah ? Ada 15 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa Bali !
Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.