LINK TWIBBON Hari Bhayangkara 2021, Catat Sejarah Polri dan Peringatan HUT ke-75 Bhayangkara
Visi terbentuknya Polri adalah mewujudkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang manta
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- 1 Juli bukan berarti hari terbentuknya Polri. Itu adalah tanggal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946.
Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2021 tanggal berapa?
Mungkin masih ada yang belum tahu, Hari Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya.
Peraturan tersebut menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah menjadi satu kesatuan nasional.
Pada tanggal 1 Juli inilah setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini. Tahun 2021 ini adalah peringatan HUT ke-75 Bhayangkara.
[Update Berita Lainnya Disini]
• Sambut Hari Bhayangkara ke-75, Polsek Meliau Gelar Vaksinasi Massal
Visi terbentuknya Polri adalah mewujudkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
Kepolisian di Indonesia memiliki sejarah panjang, ada sejak sebelum zaman kemerdekaan.
Namun setelah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, kepolisian bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara.
Sejarah Polri
Mengutip laman resmi Polri, pada zaman Kerajaan Majapahit, patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Berlanjut pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.
Pada 1867, sejumlah warga Eropa di Semarang merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung).
Pada masa Hindia-Belanda, terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Namun, pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie.
• Sambut Hari Byahangkara ke-75, Polda Kalbar Gelar Vaksinasi Covid-19 di Lapas Kelas II A Pontianak
Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.