RSUD Soedarso Pontianak Jadi Satu Diantara RS Uji Klinis Ivermectin Obat Terapi Covid-19
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) telah memberikan persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso Pontianak menjadi satu diantara rumah sakit uji klinik Ivermectin.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) telah memberikan persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19.
Diberitakan Kompas.com, Senin 28 Juni 2021, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM memberikan izin uji klinis berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin bisa dipakai untuk menangani Covid-19.
(Update berita nasional lainnya disini)
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini juga merekomendasikan uji klinis Ivermectin untuk Covid-19.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny.
Adapun uji klinis Ivermectin saat ini dilakukan di 8 rumah sakit yakni:
- RS Persahabatan
- RSPI Sulianti Saroso
- RS Soedarso Pontianak
- RS Adam Malik Medan
- RSPAD Gatot Soebroto
- RSAU Esnawan Antariksa
- RS Suyoto
- RSD Wisma Atlet