RSUD Soedarso Pontianak Jadi Satu Diantara RS Uji Klinis Ivermectin Obat Terapi Covid-19
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) telah memberikan persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19.
Akan tetapi, masyarakat diingatkan untuk tak sembarangan mengonsumsi Ivermectin tanpa resep dokter.

Harus dengan dosis yang tepat
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Ari Fahrial Syam mengimbau masyarakat untuk tak terburu-buru membeli Ivermectin baik untuk tujuan pencegahan maupun pengobatan Covid-19.
Ia menekankan, penting memahami bahwa Ivermectin adalah obat cacing yang dibuat secara dosis tunggal dan membunuh cacing secara langsung.
Penggunaan Ivermectin menjadi populer saat pandemi ini karena adanya penelitian yang dilakukan secara Invitro. Invitro yakni uji pra klinik, tetapi belum melalui uji klinis.
“Tapi kalau masih invitro belum diketahui dosis yang tepat baik untuk binatang atau manusia ketika mengalami Covid-19,” ujar Ari.
Ia mengatakan, dosis yang tepat sangat penting untuk tingkat keamanan suatu obat.
Saat ini, Ivermectin baru diketahui dosisnya untuk fungsinya sebagai obat cacing.
Ketahui efek sampingnya
Dalam mengonsumsi obat, wajib mengetahui efek samping dari obat tersebut.
Efek samping yang mungkin muncul di antaranya mual, muntah, nyeri ulu hati, diare, sakit kepala.
“Kalau dikonsumsi dalam dosis besar dan dalam jangka pendek tentu yang paling terganggu adalah liver. Jadi bisa mengganggu liver,” ujar Ari.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan tak sembarang mengonsumsinya sebagai obat Covid-19.
Jika mengonsumsinya sebagai obat cacing, perlu dipastikan terlebih dulu apakah memiliki riwayat alergi dan mengamati apakah seseorang mengalami efek samping atau tidak setelah meminumnya.
Sementara itu, secara terpisah, Guru Besar Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati juga mengingatkan agar masyarakat tak sembarangan mengonsumsi Ivermectin untuk penanganan maupun pencegahan Covid-19.