Lion Air Pastikan Sudah Sesuai Prosedur Penerbangan saat Angkut Penumpang Surabaya ke Pontianak

"Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," kata Danang melalui siaran pers yang dikirim via WhatsApp.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Dokumentasi Angkasapura I
Ilustrasi pesawat penumpang Lion Air. 

"Sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," katanya.

Menurut ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

Danang menegaskan, Lion Air penerbangan JT-836 dari Surabaya ke Pontianak, dioperasikan menggunakan Boeing 737-800NG.

Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air)
atau disebut HEPA filter.

HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar.

Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Penyemperotan (disinfektan) dan kebersihan pesawat juga terus dilakukan secara detail mulai dari ruang kemudi hingga fasilitas penumpang, dan ruang kargo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak pada Selasa 22 Juni 2021 dinyatakan positif Covid-19.

Kedua penumpang itu kini menjalani karantina di UPTD Pelatihan Kesehatan (UPelkes) Kalimantan Barat.

Dampak dari adanya penumpang positif, Lion Air dilarang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari.

Tak hanya Lion Air. Citilink dari Surabaya ke Pontianak juga dilarang mengangkut penumpang selama tujuh hari setelah tujuh penumpangnya positif Covid-19.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson meminta aparat mengambil tindakan hukum, terkait adanya calo penjual surat keterangan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak," katanya.

"Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," kata Harisson kepada wartawan, Jumat 25 Juni 2021.

Menurut Harisson, penjual surat keterangan PCR palsu ini berada di terminal bus dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka ini terang-terangan," ucap Harisson, dilansir Kompas.

"Inilah yang menyebabkan kebijakan untuk mem-filter penumpang yang berasal dari Jawa," ucap Harisson.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved