Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Ungkap Fakta - Fakta Penangkapan Buronan Kalbar
Tugas Kejaksaan itu cukup banyak, terkait pidana korupsi, pidan umum, jaksa pengacara negara, fungsi intelegen dan sebagainya
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kurun waktu 6 bulan per Januari hingga Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap 6 buronan yang melarikan diri ke berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih terus memburu para buronan dari berbagai tindak pidana asal Kalimantan Barat.
Secara ekslusif, Pemimpin Redaksi Tribun Pontianak Safruddin melakukan wawancara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi terkait perburuan buronan berbagai kasus kejahatan yang ada di Kalimantan Barat.
Safruddin : sejak Januari 2021, ada 6 DPO yang sudah ditangkap oleh kejaksaan tinggi Kalimantan Barat, kasus apa saja buronan yang ditangkap ini?
• Kajati Masyhudi Jadi JPU Persidangan Kredit Fiktif Bengkayang
Masyhudi : Tugas Kejaksaan itu cukup banyak, terkait pidana korupsi, pidan umum, jaksa pengacara negara, fungsi intelegen dan sebagainya, dan berbicara tentang Tabur, tabur ini singkatan Tangkap Buronan. Dan ini merupakan program kejaksaan agung yang harus dilaksanakan, oleh seluruh jajaran di Indonesia untuk ketegasan dan keadilan, dan untuk dilakukan pertanggungjawaban atas perbuatan. Dan memang saya bertugas di Kalbar sudah enam setengah bulan, dan sudah 6 buronan yang berhasil kita tangkap.
5 merupakan DPO para terpidana, yang merupakan sudah inkrah putusan pengadilan. Dan satu tersangka itu buronan dari Yogyakarta, Gunung Kidul. Dan dalam hal buronan ini data kita juga ada di kejaksaan Agung, dan di Kejaksaan Agung ini ada data buronan di seluruh Indonesia.
Kita pun berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam prosesnya, dan saling bertukar informasi.
Safruddin ; Kenapa buronan itu bisa kabur, pada saat sudah putusan atau seperti apa itu pak?
Masyhudi ; Banyak hal yaa, kita ada buronan itu 21, dan sudah kita tangkap 5, dan mereka ini berubah status penahanan saat di pengadilan, di pengadilan atau tahanan rutan, dialihkan penahanannya bisa tahanan kota ataupun rumah, dan sesuai ketentuan KUHP ini bisa. Dan pada saat dipengadilan tinggi ini bebas, kemudian jaksa melakukan upaya hukum kemudian diputus bersalah dan dijatuhi pidana.
Pada saat putusan bebas itu kan sebelumnya di keluarkan yang bersangkutan ini. Dan pada saat dilakukan upaya hukum lanjutan dan dinyatakan bersalah yang bersangkutan sudah keluar, dan saat hendak di eksekusi jaksa kabur dia kemana - mana supaya jaksa tidak bisa melaksanakan putusan pengadilan.
Safruddin ; sudah ada enam yang ditangkap, para buronan ini, adakah modus yang khas saat mereka kabur di tempat pelarian, dan kesulitan apa yang ditemui tim.
Masyhudi : Banyak kesulitan yang dihadapi, krena merekat tau mereka ini dicari - cari, sehingga mereka tidak pernah berdiam disuatu tempat, mereka sering berpindah - pindah, mengganti alamat, mengganti nomor handphone, dan bahkan ada yang melakukan operasi plastik untuk merubah bentuk wajah supaya tidak diketahui.
Selain itu, anggota inikan sebelum menangkap harus mematikan bahwa yang akan ditangkap benar - benar yang dicari agar tidak salah tangkap
Safruddin : Dari 6 ini apakah seluruhnya sudah ditahan menjalani hukuman?
Masyhudi : Sudah menjalani hukuman semuanya, menjalani pidan di lembaga pemasyarakatan.
Safruddin : sehebat - hebatnya buronan, ada tim yang hebat, langkah - langkah seperti apa yang dilakukan tim untuk melacak para buronan ini?
Masyhudi : secara khusus kita memiliki tim Khusus, ada jaksa dan pegawai yang terlatih, mengikuti berbagai pendidikan, serta didukung oleh sumber daya yang Manusia yang ahli, melalui IT, serta memiliki kemmampuan bagaimana mencari informasi di masyarakat terkait borunan tersebut, dari berbagai sumber informasi tersebut dikumpulkan hingga bisa dikatakan valid. Sepandai-pandainya orang itu kabur kita juga memiliki cara untuk menangkapnya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, pelaku kejahatan mau di Indonesia maupun di luar negeri
Rudi ; masih ada 16 buronan, apakah ada lagi dalam waktu dekat segera ditangkap
Masyhudi : Ada ini tapi saya belum bisa sampaikan disini, semoga ini cepat tertangkap.
Safrudin; selama ini dari pengalaman menangkap DPO, kendala apa yang kerab dihadapi?
Masyhudi : Bnayak kendala yang dihadapi kejaksaan, kejaksaan tidak sebesar TNI, tidak Sebesar Polri, namun kami tidak menjadi cengeng dan tidak menjalankan tugas, dengan segala Keterbatasan Penganggaran kita berusaha memberikan yang lebih. Salah satu kendala yang sangat dirasakan ialah penganggaran yang disiapkan negara, menangkap 1 DPO dapat membutuhkan dana 40 sampai 50 juta, bahkan saya pernah di Bali untuk mengejar saru orang hingga 100 juta, nah kita hanya dianggarkan 3 orang 50 juta.
Kedua dilapangan itu memang hanyak kendala, karena terkadang buronan yang pintar, ternyata buronan ini bukan hanya ganti identitas, bahkan ada pula yang hingga mengganti wajah hingga viral, dia operasi plastik.
Safrudin ; Ketika hal itu terjadi bagaimana tim meyakinkan bahwa buronan itu yang ditangkap.
Masyhudi : untuk memastikan itu, Informasi yang kita dapat itu kita olah sedemikian rupa, sehingga kita yakin, dan tidak sekali kita melakukan kroscek,
Safruddin.; Apakah mereka ini akan mendapat hukuman lebih berat karena lari dari hukuman.
Masyhudi : saya berfikir juga demikian, Seperi dia memalsukan identitas, itukan juga pemalsuan, saya rasa itu bisa dilakukan penyidikan, kemudian di sidangkan.
Safrudin : Dari 16 ini apakah Pidana khusus atau pidana apa?
Masyhudi :rata - rata kasus korupsi, dan setiap kasus korupsi ini saya minta percepat. Jangan perkara lain dipercepat, korupsi tidak. Dan yang di tangkap memang korupsi.
Safrudin : Keterlibatan masyarakat dapat memberi informasi juga sangat banyak, Masyarakat yang melaporkan itu apakah mendapat imbalan?
Masyhudi : menurut undang - undang itu tidak ada, namun dari saya pribadi saya kasi Hadiah. Namun terlepas dari itu, melaporkan informasi tentang orang melakukan tindak pidana itu merupakan kewajiban, karena setiap orang itu memiliki hak dan kewajiban, kewajiban diantaranya memberikan informasi bagi yang melakukan tindak pidana. Agar mereka (pelaku kejahatan) mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Safruddin ; Bila masyarakat memiliki informasi terkait para buronan kemana harus menghubungi?
Masyhudi : silahkan menghubungi melalui website kejaksaan tinggi Kalimantan barat, dan bisa Juga melalui berbagai media sosial Kejaksaan Tinggi, dan kita membuka seluas luasnya informasi kepada masyarakat.
Safrudin : Pesan penting apa yang disampaikan ke Buronan.
Masyhudi : saya mengharapkan, menghimbau kepada masyarakat dalam rangka penegakan hukum, apabila mengetahui adanya buronan dari kejaksaan tinggi Kalbar silahkan hubungi kejaksaan Kalbar melalui website, ataupun berbagai media sosial Kejaksaan.
Kepada para Buronan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dimanapun anda berada pasti akan tertangkap, dimanapun anda berada tidak akan tenang, pasti akan kami tangkap. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)