Breaking News

Mendekatkan Pelayanan SKCK Melalui Mall Pelayanan Publik, Mudahkan Warga Dalam Urusan Administrasi

MPP tersebut berada di lantai tiga Grand Mal Swiss - Belinn yang beralamat di Jalan Alianyang, Singkawang Barat.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Pelayanan administrasi di MPP, Grand Mal Swiss - Belinn, Kota Singkawang, Jumat  21 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Mal Pelayanan ( MPP ) kini telah hadir di Kota Singkawang,  bertempat di Grand Mal Swiss - Belinn, Kota Singkawang, Jumat  21 Mei 2021.

Melalui Mal Pelayanan Publik ( MPP ) akan memberikan akses kemudahan bagi masyarakat Kota Singkawang baik berupa perizinan maupun non perizinan.

MPP tersebut berada di lantai tiga Grand Mal Swiss - Belinn yang beralamat di Jalan Alianyang, Singkawang Barat.

Di dalam nya terdapat beberapa instansi baik dari Pemkot, Polri, Bank Kalbar, Bank BRI dan BKD yang membuka pelayanan khususnya perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

Baca juga: Apa Syarat Bikin SKCK Selain Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ?

MPP tentunya mengedepankan sistem pelayanan terpadu sebagai upaya pemerintah Kota Singkawang dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman serta sebagai simbol pemerintah yang hadir secara cepat untuk membantu pelayanan masyarakat dengan transfromasi teknologi digital.

Adapun jam pelayanan di Grand Mall MPP tersebut yaitu buka setiap hari senin S/d jumat pukul 11.00 s/d 16.00 Wib (tanpa jam istirahat).

Namun demikian dan perlu di ketahui bahwa layanan SKCK di Grand Mall Pelayanan Publik ini hanya dapat melayani khusus perpanjangan SKCK dengan membawa syarat syarat yang sudah lengkap. Dan pelayanan registrasi SKCK online dapat melalui http://skck.polri.go.id/.

[Update Berita Polda Kalbar]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved