Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id ! Apakah Membuat SKCK Harus Sesuai KTP ?
Oh ya, masih ada waktu untuk persiapan SKCK sebelum seleksi CPNS 2021 dibuka secara resmi pada akhir Juni 2021 ini...................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Syarat SKCK online bagi WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli (harus sesuai)
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP