Tim Opsnal Gabungan Polres Kubu Raya Amankan Tersangka Curanmor Yang Ditangkap di Mempawah

Tim Opsnal Polres Kubu Raya Bersama Unit Reskrim Polsek sungai Raya melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka dan Barang Bukti Sepeda Motor diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bersama Tim Opsnal Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di Gang Amirejo, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Rabu 19 Mei 2021 sekitar jam 07.00 wib Pagi.

Menurut Pemilik kendaraan  IR (25) warga parit tengkorak, pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 wib, melihat kendaraan yang diparkirkan didepan rumah sudah tidak ada dan kendaraan bermotor roda dua jenis honda Beat dan dalam keadaan terkunci stang.

Atas kejadian tersebut IR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya, IR mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menuju tkp curanmor dan lakukan olah TKP dan menanyakan keterang saksi-saksi yang mengetahui kejadian tindak pidana curanmor tersebut.

Menurut keterangan saksi TU (52) dan ED (49) warga sekitar membenarkan bahwa kendaraan milik Sdri IR memang terpakir di depan rumahnya jenis honda beat warna Orange dan dikethui paginya sudah tidak ada.

Polres Sambas Masih Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jembatan Sebawi

Tim Opsnal Polres Kubu Raya Bersama Unit Reskrim Polsek sungai Raya melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dilapangan membuahkan hasil identitas yang diduga pelaku curanmor tersebut dan pada hari selasa (22/06) sekitar pukul 18.00 wib diamankan seorang laki-laki AN.PR (21) warga jln.28 Oktober Gg. Nasional 1 Kel. Siantan hulu Pontianak utara. Dan dari hasil intrograsi singkat mengakui perbuatanya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Raya AKP Sugiono menjelaskanbahwa memang benar pada tanggal (19/5) lalu telah menerima laporan terjadinya tindak pidana Curanmor yang terjadi di Gg. Amirejo Dusun Mulyorejo Desa limbung yaitu satu unit motor matic jenis honda beat warna orange milik IR dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Raya.

“Unit reskrim Bersama tim Opsnal Polres Kubu Raya Bersama-sama lakukan penyelidikan dan dari hasil tersebut kami lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial PR (21) warga Jalan 28 oktober Gg.nasional kel.siantan hulu Pontianak,” terang Kapolsek Sugiono, Rabu 23 Juni 2021.

“Dan diketahui yang bersangkutan PR dari intrograsi singkat mengakui perbuatanya melakukan tindak pidana pencurian motor tersebut, dan pelaku ini kita lakukan penangkapan di Desa Sungai Bundung, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah  di rumah keluarganya dan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan motor hasil kejahatannya telah di gadaikan di daerah Siantan hulu pontianak utara dengan seseorang yang tidak tahu namanya sebesar Rp. 1.500.000,” lanjutnya

“Dan dengan terungkapnya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dan masih memungkinkan akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku dengan tkp lainnya yang ada diwilayah hukum Polres Kubu Raya,” tutup Kapolsek.

[Update Berita Polda Kalbar]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved