Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Personel Polsek Delta Pawan Ketapang
Saat diamankan di dalam kamar rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Delta Pawan mengamankan seorang perempuan berusia 28 tahun di sebuah ruko di Jalan Merdeka Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 10.00 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang wanita berinisial DY.
Saat diamankan di dalam kamar rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
• Satresnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu
"Pelaku ini seorang perempuan berinisial DY, 28 tahun yang kita amankan setelah kita mendapatkan informasi terkait perbuatan pelaku yang sering menyimpan sabu. Dan benar saat anggota Polwan kita melakukan penggeledahan badan dan kamar pribadi pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapati sejumlah barang bukti termasuk 1 klip plastik berisi serbuk Kristal diduga sabu," jelas Chandra.

Dilanjutkannya, kini pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
1. Satu plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
2. Lima bong
3. Satu bong siap pakai
4. Tiga kaca pipa berbagai ukuran
5. Tiga sendok takar plastik
6. Satu timbangan digital merk Pocket scale warna silver
7. Satu bok berisi plastik klip
8. Satu kotak berisi plastik klip transparan
9. 13 plastik klip transparan berbagai ukuran